Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Tak Ada Lagi Angka 8, Manuver Slalom, dan Zig-zag di Uji Praktik SIM
Jakarta, memorandum.co.id - Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya. “Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombespol Usman Latief, Kamis (3/8/23). Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom, Aturan baru ini sudah mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (4/8/23). Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Santyabudi untuk terus melakukan pembenahan dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). “Kalau kita lihat, pembuatan SIM masih sulit. Tentunya kita akan selalu lakukan perbaikan,” kata Sigit. Jenderal Listyo Sigit meminta Kepala Divisi TIK Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korlantas Polri Irjen Firman supaya terus melakukan perbaikan dari manual menuju digitalisasi sehingga, masyarakat dapat menggunakan aplikasi nantinya. “Pak Kadiv TIK, Pak Asops, dan Kakorlantas, sedang berusaha melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi. Sehingga, masyarakat mendapat pelayanan dengan aplikasi yang sedang kita siapkan. Kita akan satukan semua layanan di satu aplikasi, namanya SuperAPP,” jelas dia. (*/rdh)
Sumber: