Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ngantru, Tersangka Peragakan 49 Adegan

Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ngantru, Tersangka Peragakan 49 Adegan

Tulungagung, memorandum.co.id-Guna melengkapi berkas pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru yang terjadi pada Rabu (29/6/2023) lalu, akhirnya Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dilaksanakan di Mapolres Tulungagung, pada Kamis (3/8/2023), mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Hadir mengikuti jalannya rekontruksi diantaranya Kejaksaan Negeri Tulungagung, kuasa hukum tersangka, dan pihak keluarga korban. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno usai rekonstruksi mengatakan, semua berjalan lancar sampai akhir. Dari rencana awal 40 adegan, ada 9 adegan tambahan yang dilakukan oleh tersangka Edy Glowoh, sehingga total ada 49 adegan. "Ada 9 adegan tambahan, total jadinya ada 49 adegan yang diperagakan oleh tersangka ini," terangnya. Adegan mematikan diperagakan tersangka yang mengakibatkan korban Tri Suharno meninggal ada di nomor 11. Sedangkan adegan yang mengakibatkan korban Ning Nur Rahayu meninggal dunia ada di nomor 40. "Kalau adegan yang mematikan itu ada di adegan nomor 11 dan 40," jelasnya. Iptu Mujiatno menjelaskan, tidak ada fakta baru pasca rekonstruksi hari ini. Semua dilakukan oleh tersangka sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disampaikan kepada penyidik Polres Tulungagung. "Semua sudah sesuai dengan BAP yang ada. Untuk pasalnya tetap (338 KUHP), belum ada perubahan," ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Stein Siahaan yang hadir di Mapolres Tulungagung mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Apalagi berulang kali tersangka mengaku lupa, dan tidak bisa menjelaskan dengan rinci beberapa adegan dalam rekonstruksi kali ini. "Kalau kami kurang puas ya dengan hasil rekonstruksi ini, karena tersangka banyak sekali bilang lupa," ucapnya. Pihaknya meyakini, seharusnya yang dikenakan kepada tersangka bukan hanya pasal pembunuhan biasa, yakni pasal 338 KUHP. Namun pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab tersangka masih memiliki banyak waktu sebelum melenyapkan nyawa korban kedua yakni Ning Nur Rahayu. "Sudah ada dugaan pembunuhan berencana. Harusnya ini bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan berencana. Tersangka ada waktu merencanakan pembunuhan kedua yakni istri korban. Habis menghabisin korban pertama kan tersangka sempat merokok dua batang, ini kan ada waktu untuk berfikir," jelasnya. Selanjutnya, pihaknya mengaku bakal melakukan kajian dan pendalaman pasca rekonstruksi ini. Hasil kajian dan pendalaman itu nanti akan disampaikan kepada penyidik Polres Tulungagung, guna pengungkapan kasus ini lebih lanjut. Terpisah, kuasa hukum tersangka Edi Prasetyo (Edi Glowoh), Hufron mengatakan semua adegan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan BAP yang disampaikan kepada polisi. "Rekonstruksi ini hal yang wajar dan kita diundang untuk menyaksikan. Semua sudah sesuai BAP. Kalaupun ada adegan tambahan, itu untuk detailnya saja. Kalau soal tersangka bilang lupa, ya mau bagaimana kan memang lupa," ucapnya. (fir/mad/ono)

Sumber: