Tertangkap CCTV, Komplotan Curanmor 11 TKP Dibekuk Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tertangkap CCTV, Komplotan Curanmor 11 TKP Dibekuk Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, memorandum.co.id-Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) Surabaya diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kedua pelaku yakni, SF (30) warga Dukuh Bulak Banteng dan FH (25) warga Pragoto Surabaya. Dalam penangkapan itu, setidaknya polisi mengamankan satu sepeda motor merek Honda Beat (sebagai sarana), satu jaket abu-abu (sesuai rekaman CCTV), dua celana pendek (sesuai CCTV), satu STNK sepeda motor Honda Beat, hasil curian sepeda motor Honda Beat nopol L 2467 CAE. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana menyebut, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku SF diamankan di wilayah SPBU Jalan Jakarta pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 19.00. Lalu pelaku FH dibekuk di salah satu rumah kos Jalan Pragoto pada Sabtu (22/07/2023) pukul 01.00. "Penangkapan kedua pelaku asal Surabaya itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari beberapa korban yang masuk di Mapolres Tanjung Perak," ucap AKP Arief, Kamis (3/8). Setelah itu, anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak yang dipimpin langsung Ipda Mustofah melakukan penyelidikan dengan memeriksa dari beberapa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Berbekal informasi dan rekaman CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil kita identifikasi, kemudian kita lakukan penangkapan," jelas AKP Arief. Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara berkeliling (mobile) mencari sasaran. Semula di wilayah Wonokusumo Tengah. Pada saat itu, pelaku menemukan target sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik. Tak lama langsung beraksi. "Satu pelaku SF bagian mengeksekusi kendaraan dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan mata kunci T, sementara untuk rekannya FH bertugas memantau situasi," tandas Ipda Mustofah. Mustofah memaparkan, setelah berhasil membuka kunci kontak motor korban, satu pelaku (eksekutor) lalu membawanya motor curian tersebut. Hal ini lantaran mesin tidak bisa menyala, sehingga kedua pelaku memutuskan mendorong motor curian dengan menggunakan sepeda motor sarana. "Setelah sampai di Jalan Pragoto Surabaya kedua pelaku membongkar rumah kunci kontak dan menyambungkan kabel pada kunci kontak untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut," kata Mustofah. Setelah berhasil menyala, lanjut Mustofah, motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp 5 juta. "Dari hasil pendalaman kedua pelaku SF tersebut merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam kasus 365 KUHP, sedangkan FH merupakan pelaku residivis yang pernah ditahan dalam kasus narkotika," beber Mustofah. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan polisi, kedua pelaku telah beraksi di 11 TKP. Di antaranya yakni: - Pada bulan Februari 2023 TKP di Jalan Semarang berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Vario merah. - Pada bulan Maret 2023 TKP di Jalan Mulyorejo berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat biru. - Pada bulan Maret 2023 TKP di Jalan Sumber Mulyo berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat hitam. - Pada bulan Maret 2023 TKP di Jalan Tambak Asri berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat merah. - Pada bulan April 2023 TKP di Jalan Rangkah berhasil mendapatkan Vario hitam. - Pada bulan Mei 2023 TKP di Jalan Kenjeran berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Vario hitam - Pada bulan Mei 2023 TKP di Jalan Nganggel Jaya Utara berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat hitam. - Pada bulan Mei 2023 TKP di Jalan Kertajaya berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat merah. - Pada bulan Juni 2023 TKP di Jalan Banyu Urip berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Vario merah. - Pada bulan Juni 2023 TKP di Jalan Simokerto berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat putih. - Pada bulan Juli 2023 TKP di Jalan Kalibutuh berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Vario warna putih Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bin/ono)

Sumber: