Kena Razia Satpol PP, Lima Muda-Mudi Tulungagung Digiring Petugas

Kena Razia Satpol PP, Lima Muda-Mudi Tulungagung Digiring Petugas

Tulungagung, memorandum.co.id - Lima muda-mudi bukan pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satpol PP Tulungagung dari tiga rumah kos di wilayah kota, Kamis (03/08/2023). Mereka kedapatan berada di kamar kos dengan kondisi pintu terkunci dari dalam. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat soal penyalahgunaan rumah kos. Menurut Sumarno, saat dilakukan razia, pihaknya mendapati pasangan muda mudi bukan suami istri ada di dalam kamar. Sedangkan di dalam kamar lainnya, didapati ada dua perempuan dan satu laki - laki. "Kami dapat laporan dari masyarakat adanya dugaan pasangan bukan suami istri yang ada di kos - kosan, sehingga kami melakukan penyisiran terhadap tiga rumah kos," terang Sumarno. Sumarno memastikan, pihaknya terpaksa membawa kelimanya ke markas Satpol PP Tulungagung karena mereka ada di dalam kamar kos dengan pintu terkunci. Sumarno menuturkan, satu pasangan bukan suami istri mengaku sudah berpacaran dan telah diketahui oleh pihak keluarga masing-masing. Namun petugas tetap menggiring mereka ke Markas Satpol PP Tulungagung untuk dimintai keterangan. Sedangkan untuk satu kamar yang diisi dua perempuan dan satu laki-laki, Sumarno menyebut, mereka mengaku masih saudara. Dan pengakuan mereka kini masih didalami oleh Satpol PP Tulungagung. "Satu kamar berisi tiga orang itu sempat berdalih jika mereka saudara. Sedangkan satu kamar yang berisi satu pasangan itu mengaku berpacaran. Kami amankan semua ke kantor Satpol PP," ungkapnya. Usai didata dan dimintai keterangan, selanjutnya lima muda mudi itu diminta membuat surat pernyataan. Kemudian petugas juga melakukan pembinaan kepada pemilik kos, agar mengawasi penggunaannya dan tidak menyalahgunakan kamar kos yang ada. "Lima muda mudi itu kami beri teguran, kami bina dan kami suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau kedapatan lagi, akan diberi sanksi tegas," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: