Lalai Berkendara, Nur Muhammad Tabrak Lansia hingga Meninggal
Surabaya, memorandum.co.id - Nur Muhammad menjalani sidang terkait kelalaian berlalu-lintas yang mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad I Riyanto Sudaryono mendatangkan saksi Muh Hanif Pramono. Saksi Muh Hanif Pramono mengenal terdakwa yang juga sebagai adiknya. Saat itu terdakwa Nur Muhammad membonceng Muh Hanif dengan kecepatan 50 km/jam dari Jalan Demak yang tujuannya pulang ke daerah Manukan Kulon. Saat sampai di Jalan Balongsari ada lampu merah (traffic light). Setelah lampu hijau, terdakwa melajukan kendaraannya. Pada saat itu didepan ada sebuah mobil berjalan pelan-pelan dan terdakwa mendahuli mobil tersebut di sisi kanan. "Setelah mendahului, tiba-tiba di depan ada pejalan kaki menyeberang. Tanpa klakson dan rem, tahunya korban (Suna) tertabrak," ungkap Hanif dihadapan Majelis Hakim Sudar dalam sidang di ruang Garuda 1, Selasa (1/8/2023). Usai menabrak, terdakwa berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Balongsari. Kemudian langsung dirujuk ke RS BDH Surabaya. "Dalam kejadian tersebut adik saya tidak ada unsur kesengajaan. Setelah menabrak langsung membawa korban ke puskesmas," ujarnya. Antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada tanda tangan perdamaian. Saat 40 hari korban, orang tuanya datang kerumah korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. (rid/ono)
Sumber: