Serahkan Surat Perdamaian, JPU Kejari Jember Gelar Sidang RJ

Serahkan Surat Perdamaian, JPU Kejari Jember Gelar Sidang RJ

Jember, memorandum.co.id-Sehari setelah digeruduk oleh sekelompok warga asal Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember, menuntut untuk melepaskan atas penahanan B.Rib yang diklaim telah melakukan penganiayaan. Dengan membawa puluhan poster yang bertuliskan rasa kekecewaan terhadap kinerja dari Kejaksaan dan pengeras suara. Mereka berorasi secara bergantian. Mereka meminta Kejaksaan Jember melepaskan tersangka penganiyaan ibu-ibu berinisial RIB, yang diklaim warga sudah berdamai namun kasusnya masih dilanjut Kejari Jember. "Pada hari baru di lakukan mediasi terhadap kedua belah pihak antara keluarga R selaku tersangka dan selalu Korban Bu Iis yang disaksikan oleh Kepala desa Suparto, yang didampingi oleh Budi selaku penasehat hukum serta tim penyidik, " kata Plh Kajari Jember Cahyadi. Selasa (1/8/2023). Syukur Alhamdulillah media berjalan lancar dan ditemukan kesepakatan dan sepaham yang saling memaafkan, yang telah dituangkan dalam berita acara, yang disaksikan oleh para pihak dan unsur pihak terkait. Perkara yang menimpa tersangka dan telah menjalani pelimpahan tahap 2 P21 pada hari Kamis 27 Juli kemarin lusa disangka pasal 351 penganiayaan ringan dengan ancaman pidananya maksimal 2 tahun. "Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023, telah dilakukan pelimpahan tahap 2 (P21 lengkap), dalam perkara tersebut, saat penyerahan tsk dan barang bukti tim JPU telah menanyakan untuk perdamaian (apakah sudah memiliki surat perdamaian) antara kedua belah pihak, sehingga dari kegiatan tersebut masih belum memiliki/menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang dimaksud, " beber Cahyadi yang juga sebagai Kasi BB Kejari Jember. Sehingga sesuai prosedural tim JPU telah melakukan penahanan tsk, namun 5 hari kemudian pada hari Senin 31 Juli, keluarga dan penasehat hukum nya secara beramai-ramai mengantarkan surat perdamaian tersebut. "Tim kuasa hukum bersama keluarga secara beramai-ramai ke Kejaksaan Negeri Jember pada hari Senin 31 Juli menyerahkan surat perdamaian yang dibuat tertanggal 29 Juli yakni setelah dilakukan pelimpahan dan pemahanan tersangka," jlentreh Cahyadi. Karena unsur pokok pelaksanaan Restorative Justice (RJ) adanya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan RJ terhadap tersangka. Sementara Kuasa hukum tersangka Budi mengaku pada tanggal 27 Juli saat pelimpahan tahap 2 kami belum memiliki surat perdamaian antara kedua belah pihak, pada tanggal 29 Juli baru mendapatkan surat yang dimaksud. "Terkait penyerahan surat perdamaian antara kedua belah pihak yang diantar bareng-bareng oleh kami bersama keluarga dan masyarakat Kedawung menuntut untuk dibebaskan, karena sebelumnya dalam proses tidak ada penahanan, " ungkap Budi. Menurut Budi, perkara yang menimpa klien nya berawal dari perselisihan beda pilihan kepala desa Sebelumnya, "klien kami mendatangi korban di rumah nya dan terjadi cekcok dan perkelahian antar keduanya, tapi sekarang sudah saling memaafkan. " pungkasnya. (edy/ono)

Sumber: