Pengertian Ibadah Umrah, Syarat, Rukun dan Larangan saat Umrah yang Perlu Diketahui
Surabaya, memorandum.co.id - Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Menurut bahasa, kata umrah adalah ziarah atau berkunjung. Adapun maknanya menurut syari’at adalah ziarah ke Baitullah dengan thawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali), sa’i, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan rambut kepala. Adapun untuk Syarat, Rukun dan Larangan yang harus diketahui bagi seseorang yang melaksanakan ibadah umrah agar lebih memantapkan untuk melaksanakan ibadah, berikut ini penjelasannya : Syarat Umrah
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka, bukan budak (hurriyyah)
- Mampu dari segi fisik dan biaya (istitaah)
- Ihram dengan niat umroh karena Allah, sambil mengatakan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
- Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran
- Sa’i, yaitu berlari-lari kecil sebanyak 7 kali antara Shafa dan Marwah
- Tahallul, Bercukur atau bergunting, sekurang-kurangnya dengan memotong tiga helai rambut
- Tertib (berurutan).
- Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
- Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
- Bertengkar dengan orang lain
- Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
- Memakai wangi-wangian
- Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
- Melakukan akad nikah
- Memotong kuku
- Mencukur atau mencabut rambut
- Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
- Membunuh binatang buruan
- Memakan daging binatang buruan. (*/rdh)
Sumber: