Sosialisasikan Aplikasi PRISMA Bagi Pelaku Usaha

Sosialisasikan Aplikasi PRISMA Bagi Pelaku Usaha

Tuban, memorandum.co.id- Perlindungan dan Pemenuhan HAM di dunia usaha menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM RI. Karenanya Kanwil Jatim bekerja sama dengan Ditjen HAM dan Yayasan TIFA menggelar sosialisasi Aplikasi PRISMA pada Kamis (27/07) di Hotel Front One King Tuban. Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kakanwil Jatim Imam Jauhari didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari. Hadir pula Dirjen HAM Dahana Putra memberikan sambutan secara virtual. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa aplikasi PRISMA merupakan aplikasi berbasis website untuk membantu perusahaan dalam menganalisis potensi resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis. "Ini upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha," katanya. Aplikasi tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip pedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan). Melalui penggunaan Aplikasi PRISMA Perusahaan mampu menilai sejauh mana proses usaha mereka mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang berprinsip Hak Asasi Manusia secara mandiri dan bertujuan untuk mengenali apakah Perusahaan sudah melaksanakan prinsip-prinsip HAM. "Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM menggunakan Aplikasi Prisma merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut," tandasnya. Dan dengan adanya uji tuntas HAM pada dunia usaha pada akhirnya, konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM. Sehingga lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik. Karena Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global," urainya. (mik/ono)

Sumber: