Camat Karangrejo Melantik Dua Anggota BPD PAW Periode 2018 – 2024

Camat Karangrejo Melantik Dua Anggota BPD PAW Periode 2018 – 2024

Tulungagung, memorandum.co.id-Camat Karangrejo, Suhartono S.Sos. MM melantik dua anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (BPD PAW) periode 2018 - 2024 Desa Tulungrejo dan Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo. Bertempat di balai Desa Sukorejo, pelantikan itu dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023). Untuk BPD Tulungrejo yang dilantik adalah Siti Fatimah, menggantikan Mujini. Sedangkan BPD Sukorejo, yang dilantik yaitu Nuryanto, menggantikan Mohamad Asrori. Selain Camat Suhartono, acara pelantikan tersebut juga dihadiri Forkopimcam Karangrejo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa se Kecamatan Karangrejo, Ketua BPD Tulungrejo, Ketua BPD Sukorejo, Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Camat Karangrejo, Suhartono mengatakan, rencana awal ada 3 anggota BPD dari tiga desa yang mau dilantik. Tetapi yang dari Desa Sembon tidak bisa mengikuti pelantikan dan ditunda, karena yang bersangkutan menerima SK PPPK. "Alhamdulillah pengambilan sumpah dan pelantikan BPD PAW Desa Sukorejo dan Desa Tulungrejo berjalan lancar," terangnya. Camat Suhartono berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik supaya segera bekerja, dan menyesuaikan diri dengan anggota lama untuk bersinergi dengan pemerintah desa. "Dengan harapan desa yang ada di Kecamatan Karangrejo selalu kompak dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan," pungkas Suhartono. Sementara Kepala Desa Sukorejo, Mahput Hadi menyampaikan, pelantikan BPD PAW Desa Sukorejo dikarenakan ada salah satu anggota BPD yang meninggal dunia. "Satu anggota BPD yang meninggal adalah Muhamad Asrori, diganti BPD PAW nama Nuryanto," tuturnya. Kades Mahput menjelaskan, ditetapkanya Nuryanto sebagai BPD PAW, karena dulunya pada saat pemilihan BPD, Nuryanto memperoleh suara terbanyak ke dua, di bawah perolehan suara dari Mohamad Asrori. "Maka dalam keputusan rapat musyawarah desa (musdes) menyetujui dan menetapkan Nuryanto dilantik menjadi BPD PAW sisa waktu periode 2018 - 2024," ungkap Mahput Hadi. Pihaknya berharap setelah adanya pelantikan BPD PAW ini, pemerintahan Desa Sukorejo bisa berjalan lebih baik. "Karena dengan terpenuhinya jumlah anggota BPD, kita lebih mudah untuk berkoordinasi," pungkas Kades Mahput Hadi. (kin/mad/ono)

Sumber: