Anggota Bawaslu Gadungan Rambah Magetan

Anggota Bawaslu Gadungan Rambah Magetan

Magetan, memorandum.co.id-Kepolisian Resor Magetan membekuk Alvian Perdana Kusuma, warga Kecamatan Ngariboyo, yang nekat menyaru sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Laki - laki 27 tahun tersebut berhasil memperdaya sejumlah korban untuk membayar uang sebesar Rp 5 juta perorang dengan iming - iming direkrut sebagai pegawai Bawaslu Magetan dengan gaji Rp 3,2 juta perbulan. Karena tidak kunjung dapat panggilan sejak Januari lalu, sejumlah korban mencari informasi ke Bawaslu Magetan dan kenyataan pahitnya ternyata tidak pernah ada seleksi pegawai di kantor pengawas Pemilu tersebut. " Karena pelapor tidak juga bekerja sebagai staf administrasi di Kantor Bawaslu Magetan dan diketahui bahwa pada Bulan Januari 2023 Kantor Bawaslu Magetan tidak pernah membuka lowongan pekerjaan, " kata Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/7). Sadar telah menjadi korban kejahatan, akhirnya 4 orang korban melaporkan perbuatan Alvian Perdana Kusuma ke Mapolres Magetan. Meskipun sempat melarikan diri ke wilayah Lumajang, Polisi berhasil membekuk tersangka. " Pelaku melarikan diri ke beberapa tempat terakhir dia lari ke Lumajang, Alhamdulillah berhasil ditangkap oleh tim kami gabungan dari Resmob dan penyidik akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Lumajang, " ungkap Rudy Hidajanto. Dari hasil penyelidikan Polisi, Tersangka Alvian Perdana Kusuma merupakan mantan anggota Panitia pengawas (Panwas) Kecamatan Panekan. " Tersangka tahu persis celahnya tentang kegiatan-kegiatan Bawaslu, karena mantan anggota Panwas Kecamatan Panekan," Kasatreskrim Polres Magetan. Kepada Penyidik Polres Magetan, atas ulahnya menyaru sebagai Bawaslu Magetan tersebut, telah berhasil mengantongi uang milik para korban sebesar Rp 20 juta. " Kurang lebih sekitar 20 juta, " ungkap pelaku. Akibat perbuatanya tersebut, Polisi menjerat tersangka Alvian Perdana Kusuma dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (sep/rik/ono)

Sumber: