Polres Lamongan Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Polres Lamongan Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencabulan dan menangkap serta mengamankan pelaku yang tak lain adalah tetangga depan rumah korban di wilayah Paciran. Haris Rizqi Rinaldi alias HRR adalah pengangguran 26 tahun terbukti sebagai pelaku pencabulan tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, perbuatan cabul pelaku dilakukan dikamar kosnya lebih dari sekali. Berawal dari Ibu korban yang bangun tidur akan memasak untuk sahur dan melihat bahwa pintu depan dalam keadaan tidak terkunci, kemudian menuju kamar anak korban alangkah terkejutnya sang ibu melihat korban tidak ada dikamar. Ibu korban teringat bahwa beberapa hari yang lalu pernah memergoki chat anaknya dengan pelaku yang meminta untuk mengirim foto korban, tanpa pikir panjang ibu korban langsung melihat kedepan rumah dimana kos tempat pelaku tinggal dan kebetulan pintu kos terbuka sedikit. Ibu korban langsung bertanya kepada pelaku apakah anak korban ada disana akan tetapi pelaku menyangkalnya, lalu ketika ibu korban mencoba menerobos masuk ke kos pelaku berusaha menutupnya dan akhirnya ibu korban berhasil mendorong pintu tersebut. Ternyata anak korban ada di dalam dan mengajaknya pulang, setelah dirumah ibu korban mencoba bertanya apa yang telah dilakukan pelaku akan tetapi korban hanya menjawab tidak tahu. Pada saat ibu korban membuka baju anaknya terdapat bekas merah di bagian sensitive korban dan akhirnya mengaku telah di setubuhi oleh pelaku, tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan HR sebagai Tersangka, selanjutnya dilaksanakan penangkapan dan pemeriksaan anak dalam perkara ini. Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas Ipda Anton Krisbiantoro membernakn kejadian tersebut dan pelaku telah diamankan beserta barang bukti. “Pelaku pencabulan telah kami amankan beserta barang bukti, sekarang pelaku sudah berada di Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Ipda Anton Krisbiantoro.(and/har)

Sumber: