Datangi Agen dan Pangkalan, Bupati Kediri Larang Peternak Gunakan LPG Melon
Kediri, memorandum.co.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana terjun langsung ke lapangan untuk memantau distribusi LPG (liquid petroleum gas) subsidi ke sejumlah agen dan pangkalan di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mengetahui penyebab kelangkaan yang terjadi selama ini. Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu menyampaikan, mata rantai distribusi LPG 3 kilogram dari agen menuju pangkalan tidak mengalami masalah. Indikasi kelangkaan gas melon ini terjadi karena digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Banyak tabung LPG 3 kilogram dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya. Salah satunya penggunaan di sektor peternakan,” kata Mas Dhito, Rabu (26/7/2023). Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Disebutkan restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres No.38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi) dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram. Penggunaan LPG melon di sektor peternakan, lanjut Mas Dhito, terbilang besar. Pihaknya berencana untuk mengumpulkan para peternak untuk mencari solusi penyebab kelangkaan tersebut. Di sisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini berencana akan menggandeng himpunan pengusaha minyak bumi dan gas (migas) untuk meminjamkan tabung gas non subsidi kepada para peternak. Harapannya, peminjaman tersebut dapat menarik tabung melon dari para peternak untuk kembali digunakan oleh masyarakat miskin pengguna tabung melon ini. “Kita pinjamkan tabung (non subsidi) yang bersangkutan nanti mengisi sendiri,” tutur Mas Dhito. Mas Dhito menambahkan, selain dipergunakan tidak sesuai peruntukan, kelangkaan LPG melon juga disebabkan karena beberapa bulan terakhir banyak hajatan yang digelar oleh masyarakat. Kemudian, distribusi dari depo ke agen, maupun agen ke pangkalan saat tanggal merah tidak dilakukan. Adapun terkait aturan penggunaan kartu identitas saat membeli tabung LPG 3 kilogram, Mas Dhito menyebutkan hal ini dilakukan untuk mengetahui pengguna LPG subsidi bisa tepat sasaran. “Ini untuk mengontrol, siapa yang menggunakan (LPG subsidi) itu. Untuk sementara kita berlakukan itu,” tandas bupati muda berkacamata tersebut. Sementara itu, dari monitoring lapangan yang dilakukan Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri ditemukan banyak peternak yang menggunakan LPG subsidi. Dari catatan DKPP di Kabupaten Kediri sebanyak 198 peternak ayam broiler menggunakan tabung gas melon tersebut sebagai penghangat ayam saat usia 1-10 hari. Kebutuhan gas melon ini untuk satu periode masa pemeliharaan mereka bisa menggunakan 9900 tabung. “Jika dalam setahun 2 sampai 3 periode, tinggal mengalikan saja. Itu sudah banyak,” terang Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih. Menindaklanjuti instruksi Mas Dhito terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram oleh peternak, pihaknya menyatakan akan segera mensosialisasikannya kepada para peternak di Kabupaten Kediri termasuk mengupayakan supaya peternak mau menggunakan gas non subsidi.(mon/ziz)
Sumber: