Gegara Ubah Nama, 5 Kali Pemdes Bendosari Mediasi Dengan Para Ahli Waris

Gegara Ubah Nama, 5 Kali Pemdes Bendosari Mediasi Dengan Para Ahli Waris

Tulungagung, memorandum.co.id - Upaya mediasi terus dilakukan oleh para ahli waris almarhum Munaris yang didampingi Edi Sumarno, selaku penasehat hukum mereka dengan Pemerintah Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Selasa (25/7/2023). Mediasi dilakukan guna meminta kejelasan karena adanya perubahan nama Munaris, yang berganti nama menjadi Imam Munasir dan Imam Munaris. Hal itu diketahui setelah adanya jual beli tanah peninggalan almarhum yang berada di Desa Bendosari. Dan kini disengketakan. Selain 8 orang ahli waris almarhum Munaris dan kuasa hukumnya, mediasi kali ini juga dihadiri oleh Camat Ngantru Sumarji, Kepala Desa Bendosari Munarto beserta perangkat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Salah satu ahli waris, Muarifin meminta Pemdes Bendosari merubah nama Imam Munasir atau Imam Munaris dikembalikan ke nama aslinya, yaitu Munaris. "Kami semua adalah ahli waris almarhum mbah Munaris. Tetapi saat ini di desa nama kakek kami berubah menjadi Imam Munasir dan Imam Munaris," ungkap Muarifin. Menurutnya, para ahli waris almarhum Munaris minta agar kesalahan nama ini segera diluruskan dan dibenarkan. Disesuaikan bukti - bukti dan keterangan para saksi, sehingga tidak menimbulkan keresahan. Di tempat sama, penasehat hukum ahli waris almarhum Munaris, Edi Sumarno mengatakan ini merupakan mediasi yang kelima dengan Pemdes Bendosari. "Kali ini memasuki mediasi optimal. Karena itu tembusannya melibatkan Forkopimcam Ngantru. Dan yang utama adalah Pemerintah Desa Bendosari," kata Edi Ganthol, sapaan akrabnya. Dijelaskan oleh Edi Ganthol, dalam perkara ini pihaknya mengaku sudah melakukan pendalaman dan penelusuran. Baik melalui data maupun saksi - saksi di lapangan. "Akhirnya kami menemukan hal yang salah terkait catatan kependudukan," ucapnya. Oleh sebab itu, lanjut Edi, melalui mediasi permintaan kliennya kepada Pemdes Bendosari cukup sederhana. Pertama mengembalikan data kependudukan almarhum Munaris ke yang asli. Kedua membuat surat keterangan seluruh nama - nama ahli waris almarhum. "Almarhum Munaris punya 9 anak yang semuanya sudah meninggal dunia. Dari 9 orang itu, mereka memiliki 38 anak.  Almarhum meninggalkan aset tanah seluas 300 are, yang dikuasai dan dijual cuma oleh 6 orang dari 38 ahli warisnya. Pada intinya, klien kami ingin mengembalikan data kependudukan yang sesuai aslinya. Setelah itu ada surat keterangan kependudukan warisan, dan nama - nama hak warisnya," pungkas Edi Ganthol. Sementara Camat Ngantru, Sumarji minta perkara ini diselesaikan dengan sebaik - baiknya. "Semoga segera ada titik temu, sehingga tidak berlarut-larut," tuturnya. Kades Bendosari, Munarto enggan berkomentar banyak. "Saya kades baru di sini. Jadi belum tau," ucapnya. Namun akhirnya disepakati, nama Imam Munasir, Imam Munaris dan Munaris, adalah satu orang atau orangnya sama. (kin/mad)

Sumber: