Kejaksaan Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut
Surabaya, memorandum.co.id - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan para Asisten mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual, Selasa (25/7/2023). Menurut Mia Amiati, pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berperan melakukan penilaian atas berjalannya mekanisme kontrol untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Sampai dengan tahun 2022, Kejaksaan telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak tujuh kali berturut-turut," ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Hal tersebut, tambah Mia Amiati, merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dan oleh karenanya Jaksa Agung RI menyampaikan harapannya agar pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik. (gus)
Sumber: