Bapenda Kabupaten Malang Petakan Objek Pajak dengan Drone

Bapenda Kabupaten Malang Petakan Objek Pajak dengan Drone

Malang, memorandum.co.id-Banyaknya desa yang belum masuk Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (Sismiop) berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menyebutkan sejak tahun 2013, tidak kurang 112 desa. “Sejak peralihan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak, red) ke Bapenda ada 112 desa yang belum dilakukan Sismiop, hal itu berimbas pada kurang validnya data yang ada,” terang Kepala Bapenda Kabupaten Malang Dr I Made Arya Wedantara, Senin (24/7). Made mengatakan sejak peralihan dari KPP pada tahun 2013, piutang pajak yang harus ditanggung Bapenda sebesar Rp.132 milyar. Piutang itu timbul karena banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajibannya. Namun secara bertahap piutang terselesaikan dan kini masih senilai Rp82 milyar. Untuk mengikis piutang, Bapenda terus melakukan pembenahan data WP. Semisal, menghapus WP yang tidak aktif sehingga mengurangi piutang dan biaya operasional. “Saat ini kami melakukan pemetaan data WP dengan menggunakan kamera drone untuk mendapatkan data WP yang valid,” kata Made. Dengan menggunakan kamera drone, lanjut Made, data WP yang diperoleh akan lebih valid, mulai dari posisi tanah, kelas tanah, luas tanah dan sekaligus nama pemiliknya. Untuk memperoleh data tersebut, pada setiap desa dibutuhkan waktu kurang dari satu bulan. Kegiatan itu sudah dilakukan pada Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dengan menggunakan drone untuk menentukan lokasi obyek pajak hanya butuh waktu 4 hari. “Sehingga nantinya kita akan secara tepat menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh WP,” terang Made. Terkait itu, Bapenda sudah melakukan sampling pada 52 desa pada 8 kecamatan perkotaan. Hasilnya cukup memuaskan dalam segi pendapatan kareana mengalami peningkatan. “Bahkan WP merasa puas karena nilai obyek pajak yang dimiliki mengalami kenaikan berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP, red) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT, red),” terang tutup Made. (kid/ari/ono)

Sumber: