DPRD Bersikukuh Wendit Masuk dalam Penyertaan Modal Pemkab Malang

DPRD Bersikukuh Wendit Masuk dalam Penyertaan Modal Pemkab Malang

Malang, memorandum.co.id-Pemkab Malang akan melakukan penambahan penyertaan modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar Rp.900 milyar. Namun saat ditengah perjalanan pembahasan, Bupati Malang Drs HM Sanusi bersurat pada DPRD, tertanggal 3 Mei 2023. Surat ini berisikan untuk meninggalkan kepesertaan taman wisata air Wendit di dalam penambahan modal. Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Kuncoro menjelaskan sikap DPRD Kabupaten Malang. “Sesuai dengan pendapat bersama DPRD tidak setuju kalau Wendit ditinggalkan dalam pengajuan penyertaan modal,” terangnya, Selasa (25/7). Dalam pembahasan pengajuan awal dengan nilai Rp.900 milyar akan dialokasikan pada 3 item, yaitu tanah di Kecamatan Turen, Kecamatan Pakisaji dan Taman Wisata Air Wendit. Seharusnya persoalan ini diselesaikan lebih dulu pembahasan hingga tercapai kesepakatan. “Kami DPRD menyepakati bersama tidak setuju apabila Wendit dikeluarkan dari penyertaan modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan,” kata Kuncoro. Kuncoro menjelaskan dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan, Senin (25/7). Pasalnya, semua anggota DPRD meminta untuk tetap memasukkan Wendit. Apalagi informasinya, Perda untuk penyertaan modal Pemkab Malang pada Perumda Tirta Kanjuruhan belum selesai. “Menurut sepengetahuan saya Perda itu belum ada, namun untuk pastinya coba ditanyakan pada bagian hukum,” ujar Kuncoro. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang Prasetyani Arum A. SH MHum menjelaskan penambahan modal yang dilakukan Pemkab Malang mendasar pada Perda No. 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Juga merujuk pada surat Bupati Malang No: 032/5523/35.07.204/2023 tertanggal 31 Mei 2023 perihal Perubahan Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal Barang Milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. “Memang dalam penambahan modal yang dilakukan Pemkab Malang itu tidak merinci itemnya,” terang Arum. Namun dalam penyertaan modal itu ada sekitar 5 item, salah satunya adalah Wendit. Namun, ditengah perjalanan Pemkab Malang meminta pada DPRD terkaiat Wendit, salah satu obyek pengajuan untuk ditinggalkan. “Kami menghargai pendapat para pimpinan DPRD terkait penghapusan 1 item untuk Wendit,” tuturnya. Arum menjelaskan nilai penambahan modal nilainya tidak sebesar itu, namun angkanya dibulatkan menjadi Rp.900 milyar. Karena juga ada bantuan dari pemerintah pusat, seperti pemasangan jaringan. Namun bantuan itu tidak langsung, sehingga Pemkab harus melakukan talangan dulu, dan apabila bantuan sudah cair akan dikembalikan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. Terkait ditinggalnya Wendit juga tanpa alasan. Berdasarkan rapat dengan pimpinan untuk Wendit akan dikerjasamakan menggunakan sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga. Karena itu, harus dilakukan perubahan permohonan dengan persetujuan DPRD. “Perlu diingat perubahan permohonan menghilangkan satu item tersebut tidak merubah Perda yang sudah ada,” jelas Arum. (kid/ari/ono)

Sumber: