Wapres Ma’ruf Amin: Pemerintah Terus Giatkan Upaya Cegah Kriminalitas Anak
Semarang, memorandum.co.id - Berdasarkan catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdapat 2.302 kasus anak sebagai pelaku. Sebanyak 838 kasus atau 36 persen di antaranya merupakan kejahatan pencurian, sedangkan 341 atau 15 persen di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika, serta 232 atau 10 persen lainnya merupakan penganiayaan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemerintah terus menggiatkan program dan upaya untuk mencegah kriminalitas anak. "Dalam menghadapi masalah kriminalitas atau pengaruh buruk terhadap anak, memang sekarang pemerintah sudah menggiatkan berbagai program. Melalui Menteri Pemberdayaan Anak dan Perempuan, kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk dengan pihak kepolisian, juga dengan pemerintah daerah," ujar Wapres Ma'ruf Amin, Senin (24/7/2023). Selanjutnya, tercatat sebanyak 153 kasus merupakan perilaku kriminal anak yang melibatkan senjata tajam atau bahan peledak, 173 kasus merupakan pencabulan atau pelecehan, 48 kasus merupakan pembunuhan, 26 kasus merupakan pemerkosaan, dan 491 kasus meliputi pornografi, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, dan lain. "Oleh karena itu, peringatan Hari Anak seperti ini juga momentum untuk lebih meningkatkan kegiatan seperti itu, justru juga kerja sama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," tandas Wapres Ma'ruf. (*/Rdh)
Sumber: