Sediakan Jasa Striptis, Unit V Perjudian Polda Jatim Gerebek Karaoke De Berry Banyuurip
Surabaya, memorandum.co.id - Penggerebekan Karaoke De Berry di Jalan Banyuurip, ternyata tepat sasaran. Terbukti tempat hiburan tersebut menyediakan jasa striptis dan layanan esek-esek (making love). Hal itu diketahui setelah hasil keterangan saksi oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Bahkan, koordinator lady escort (LC) Dwi Meliadani alias Mami Lia (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diakui perempuan yang tinggal di daerah Jalan Krembangan ini, layanan plus-plus tersebut adalah jasa striptis dan making love (ML). “Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12). Dipaparkan perwira dengan pangkat tiga melati ini bila praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang. Selanjutnya Mami Lia segera membawa para LC-nya masuk ke ruang karaoke untuk ditunjukkan ke tamu. Selanjutnya LC yang dipilih menemani tamu bernyanyi dengan tarif Rp 125 ribu per jamnya. Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, Mami Lia menawarkan ke LC-nya ajakan tersebut, selanjutnya mereka menentukan harga. Rata-rata tarif untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat komisi Rp 300 ribu. Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta. “Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” lanjut Pitra. Masih menurut Pitra, setelah diperiksa ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC. Ketika disinggung apakah pihak manajemen mengetahui pratik ini, Pitra menjelaskan bila pihaknya masih mendalaminya. “Diakui tersangka jika selama ini atasannya tidak tahu ada layanan plus-plus tersebut. Namun, kami masih dalami dari pengakuan tersebut. Selama proses penyidikan, tempat karaoke tersebut telah kami segel,” tambah Pitra didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo dan Kanit Kanit V Perjudian AKP M Aldy Sulaiman . Sedangkan tersangka (Mami Lia) memilih bungkam ketika awak media mencerca berbagai pertanyaan terhadapnya mengenai kasus prostitusi yang melibatkan dia. “Saya serahkan kepada pak polisi saja,” jawabnya singkat. Seperti diketahui, Selasa (17/12) malam, Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek Karaoke De Berry Banyuurip karena ada informasi bila tempat tersebut menyediakan layanan plus-plus. Selain mengamankan puluhan wanita cantik yang bekerja sebagai LC, petugas juga menyita sejumlah minuman keras (miras). (tyo/nov)
Sumber: