Selesaikan 55 Perkara, Kejari Jember Selamatkan Aset Negara Rp 71 M

Selesaikan 55 Perkara, Kejari Jember Selamatkan Aset Negara Rp 71 M

Jember, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mencatat capaian kinerja yang gemilang pada se-mester I tahun 2023 (Januari – Juli). Menyelamatkan 28 bidang tanah aset negara senilai Rp 71.161.878.977 dan menyelesaikan 55 perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, tema hari bakti Adhyaksa yang ke-63 adalah penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional. Sesuai dengan tema, sejauh ini Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan penindakan secara tegas dan humanis. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejaksaan Negeri Jember telah menyelesaikan 55 perkara. Dari 55 perkara perdata itu, sebanyak 41 diselesaikan dengan cara litigasi (melalui proses persidangan) dan 14 non litigasi (mediasi). 14 perkara perdata yang diselesaikan secara non litigasi di antaranya 2 perkara atas kerja sama dengan PLN, RSD Soebandi, RSD Kalisat, dan 10 perkara PDAM Jember. Dari kasus perdata tersebut, Kejaksaan Negeri Jember diminta menagih sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2023. Dari total yang harus ditagih itu, Kejaksaan Negeri Jember telah berhasil menagih Rp 1,299 miliar. “Dalam Upaya pemulihan keuangan negara tahun 2023 mulai Januari-Juni targetnya 1,8 miliar sekian, yang telah berhasil ditagih 1,299 miliar. Ini cukup besar yang sudah berhasil kita tagih,” kata Nyoman, Sabtu (22/7/2023). Sementara dalam Upaya penyelamatan aset milik negara, terhitung sejak Januari – Juli 2023 tercatat Rp 71.161.878.977 yang sudah diselamatkan. Nominal sebesar itu berbentuk 28 bidang tanah. Sementara dalam bidang pidana umum, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerbitkan 525 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari-Juli 2023. Dari 525 perkara, 514 di antaranya sudah tuntas. Sedangkan sisanya hingga saat ini masih berlangsung. Hingga bulan Juli bidang pidana khusus, Kejaksaan Negeri Jember telah berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi. Terbanyak adalah kasus penyelewengan dana desa, mulai Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono hingga terakhir Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jember telah menuntaskan proses hukum tindak pidana cukai. Kasus dengan enam orang tersangka itu menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 186 juta. Sedangkan dalam bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Jember berhasil menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 230.650.000. Nominal itu terdiri atas uang rampasan Rp 77.254.000, penjualan langsung barang lelangan Rp 67.576.000, dan lelang resmi bekerja sama dengan KPKNL Rp 85.775.000. Dalam melakukan kewenangan, jaksa tidak hanya fokus kepada penindakan, namun juga upaya pencegahan melalui program jaga desa. Jaksa juga sering mendatangi sekolah-sekolah memberikan pendidikan hukum. “Kita juga upayakan pencegahan melalui program di bidang intelijen. Ada program jaga desa sudah intens dilakukan di 28 kecamatan di Jember. Kami juga memberikan pendidikan secara terbuka kepada mahasiswa yang magang. Mereka kami ajari tentang praktik peradilan, termasuk cara membuat dakwaan dan telaahnya,” pungkas Nyoman. (edy/ziz)

Sumber: