Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi 17 Terpidana Mati

Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi 17 Terpidana Mati

Surabaya, memorandum.co.id – Jumlah terpidana mati di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebanyak 17 orang. Namun, para terpidana mati tersebut tidak bisa segera dieksekusi karena mereka masih melakukan upaya hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH mengatakan, para terpidana mati di Jati mini berbeda dengan daerah lainnya. Biasanya terpidana mati karena kasus narkoba, namun di Jatim didominasi kasus pembunuhan. “Ini bedanya di Jatim, Ketika Saya bertugas di Riau atau daerah lain, biasanya karena kasus narkoba. Namun, di Jatim para terpidana mati ini karena kasus pembunuhan,” ujar Mia Amiati saat memberikan paparan capaian kinerja kepada wartawan di Kejati Jatim, Jumat (21/7/2023). Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim Agustian Sunaryo SH CN MH menambahkan bahwa KUHP baru tidak bisa diterapkan kepada para 17 orang terpidana mati di Jatim. "KUHP tidak berlaku surut. Peristiwanya sebelum pengesahan KUHP baru sehingga aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati tidak bisa diterapkan terhadap para terpidana mati itu," ujar Agustian. Ditambahkannya, Kejati Jatim tidak bisa melakukan eksekusi karena para terpidana itu masih menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum. Berikut data 17 terpidana mati di wilayah hukum Kejati Jatim: Kejari Bangkalan

  1. Muhammad Als. Hasan Bin Samuri, melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU No. 23 tahun 2002 (terpidana sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali).
  2. Jeppar Bin Akud, melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU No. 23 tahun 2002 (terpidana sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali).
  3. Sohib Bin Asmat Arto, melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU No. 23 tahun 2002 (terpidana sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali).
  4. Mohammad Hayat Als. Mad Als. HayatT Bin Hosnan, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No. 23 Tahun 2002 (Terpidana sedang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali).
  Kejari Banyuwangi
  1. Ali Hinduan Als Habib Als Muhidi Uraidi Bin Ali, melanggar Pasal 340  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Terpidana masih belum  mengajukan Upaya Grasi)
  Kejari Kabupaten Mojokerto
  1. Priono Als. Yoyok Bin Jupri, melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  Kejari Kota Malang Sugeng Santoso.   Kejari Kota Probolinggo
  1. Miarto Bin Paimin, melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP (Terpidana sedang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali).
  2. Misnari Bin Margelap, melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP (Terpidana sedang mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali).
  Kejari Lamongan
  1. Nurhasan Yogi Mahendra Bin H. Abdul Goni, melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP (Terpidana menunggu Keputusan Grasi).
  2. Sunarto Bin Supangkat, melanggar Pasal 340 KUHP (Terpidana menunggu Keputusan Grasi).
  Kejari Surabaya
  1. Abdul Latif Bin Alm Munawar, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Saiful Yasan Bin Abdurahman, melanggar Pasal 114 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Dwi Vibbi Mahendra alias Zainal alias Arya alias Arman, melanggar Pasal 114 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
  4. Ikhsan Fatriana alias Zainal Prakosa alias Rahmad, melanggar Pasal 114 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  5. Indri Rahmawati, melanggar Pasal 114 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  Kejari Tulungagung
  1. Edi Sunaryo Bin Suparji, melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (4) KUHPidana (Terpidana menunggu Keputusan Grasi). (gus)
 

Sumber: