Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Rp 1,16 T

Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Rp 1,16 T

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mencatat capaian kinerja yang gemilang pada semester I tahun 2023 ini. Kejati Jatim berhasil mencatatkan sejumlah prestasi yang mengesankan. Hingga Juli 2023 ini, Bidang Pidana Umum telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebanyak 171 perkara. Rincian, Oharda sebanyak 143 kasus, Kamnegtibum sebanyak 2 kasus dan narkotika sebanyak 26 kasus. Selain itu, kejati Jatim juga telah mendirikan Rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit dan balai rehabilitasi NAPZA sewilayah Jawa Timur sebanyak 25 unit. "Pencapaian ini menjadikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merupakan wilayah dengan rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi NAPZA terbanyak se-Indonesia," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim, Jumat (21/7/2023). Dalam acara Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang digelar di Bali awal tahun ini, Bidang Pidana Umum Kejati Jatim meraih peringkat I Kejati tipe A dengan implementasi Restorative Justice terbanyak, peringkat I kategori Kejati tipe A dalam pembentukan Rumah Restorative Justice dan peringkat II kategori Kepala Kejati Tipe A teraktif dalam mengikuti ekspose Restorative Justicve. Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim memperoleh peringkat dua terbaik dalam kategori Bidang Pidum Kejati se-Indonesia sesuai dengan Surat Jampidum No. B-2532/E/Es.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023. Selain itu, Kejati Jatim menjadi wilayah dengan satuan kerja WBK/WBBM terbanyak dengan total 21 satuan kerja berpredikat WBK dan 3 satuan kerja berpredikat WBBM. Bidang Intelijen Kejati Jatim juga berhasil menangkap dua orang DPO. Sementara itu Bidang Pidana Khusus, dari nilai kerugian negara sebesar Rp 40.356.574.835, penyelamatan kerugian keuangan negara di seluruh wilayah Kejaksaan Negeri se Jawa Timur yang berhasil dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 20.569.345.608. Rinciannya pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.499.372.200 dan menjalani pidana subsidair untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 16.069.973.408. "Bidang Datun ini yang spektakuler, berhasil menyelamatkan aset milik Pertamina berupa lahan tanah lapangan golf A.Yani seluas 58 Ha sebesar Rp 1, 16 triliun," ujar Kajati Mia Amiati. Bidang Pidmil Kejati Jatim dalam kurun waktu Januari-Mei 2022 telah mendapat apresiasi dan penilaian peringkat 1 dari Jampidmil. Bidang Pidmil Kejati Jatim juga mendapatkan penghargaan pada acara Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yakni Peringkat I Kinerja Bidang Pidana Militer Kejati Seluruh Indonesia. (gus)

Sumber: