Diduga Edarkan Narkoba, Polsek Dampit Amankan Warga Sumawe
Malang, memorandum.co.id-Unit Reskrim Polsek Dampit mengamankan NA (36), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Sabtu (15/7). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “NA diamankan karena diduga sebagai salah satu pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya, Rabu (19/7). Taufik menyebutkan terduga pelaku ditangkap, di halaman kafe wisata pantai Watu Leter, Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang, Sabtu (15/7). Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku celana yang dikenakan. “Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 17.30 wib tersangka berusaha melarikan diri,” kata Taufik. Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Taufik menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Dampit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi. Hingga kemudian, polisi yang melakukan penyelidikan hingga kawasan JLS dan melakukan penangkapan. “Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam celana pelaku,” jelasnya. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Dampit untuk dimintai keterangan. Dihadapan penyidik, NA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan yang lalu. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” tuturnya. Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dampit. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Sementara tersangka NA kini terpaksa bermalam di sel tahanan Mapolsek Dampit, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Sumber: