Polres Tulungagung Ringkus Terduga Pencuri dan Penadah HP Curian
Tulungagung, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku pencurian berinisial KA (42), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selain itu polisi juga menangkap penadah berinisial TSK (31), alamat Kelurahan Penataran, Kecamatan Nglegok, Blitar. Kini keduanya ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang dialami oleh NA (23), warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. “Benar, tersangka pencurian dan penadah sudah diamankan Satreskrim Polres Tulungagung,” terangnya, Rabu (19/7/2023). Iptu Mujiatno menjelaskan, korban kehilangan satu unit handphonenya pada akhir Juni 2023. Saat itu korban meletakkan handphone di dashboard motornya ketika berkendara ke toko sembako yang tak jauh dari rumahnya. Korban tidak sadar tengah diintai. “Sesampainya di depan toko, korban didekati KA yang juga mengendarai sepeda motor. Setelah itu langsung mengambil handphone korban,” jelasnya. Kemudian, pengungkapan perkara ini bermula ketika polisi berhasil mendeteksi keberadaan handphone korban. Selanjutnya polisi bisa mengamankan penadahnya. Setelah itu polisi juga berhasil menangkap KA tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. “Sebelum melakukan penangkapan terhadap KA, petugas terlebih dahulu mengamakan penadah barang hasil kejahatan inisial TSK," paparnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Vario warna putih bernopol BG 2349 GU, 2 buah HP merk Vivo warna biru, sebuah HP merk Oppo warna biru, sebuah helm merk INK warna ungu, sebuah HP merk Vivo Y30 warna putih, selembar kwitansi pembelian Vivo Y30, 2 buah KTP, sebuah dompet warna coklat, dan uang tunai Rp 908 ribu. “Kedua tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Dari hasil pengembangan, diketahui KA pernah melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama di Blitar Kota 4 TKP, serta Blitar Kabupaten 3 TKP,” pungkasnya. Atas perbuatanya, tersangka KA akan dijerat dangan Pasal 362 KUH Pidana. Dan tersangka TSK, dijerat pasal 480 KUH Pidana. (fir/mad/ono)
Sumber: