Didemo Warga, Kejari Jember Tegaskan Penahanan Kades Mundurejo Prosedural

Didemo Warga, Kejari Jember Tegaskan Penahanan Kades Mundurejo Prosedural

Jember, memorandum.co.id - Tak terima Kepala Desa-nya ditahan, ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023). Mereka meminta Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) membebaskan Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso (ES) yang telah ditahan atas dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD). Simpatisan Kades tersangka korupsi ini menggelar aksi dengan melantunkan sholawat nabi di depan kantor Kejaksaan sambil membawa truk fuso. Mereka juga membawa banner bertuliskan 'Kades Kudu Muleh' (Kades harus pulang: Red Bahasa Jawa). Serta kertas yang ditulisi 'Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah'. Yanto, satu dari ratusan pendemo mengatakan, kadesnya tidak mungkin bersalah. Bahkan tidak mungkin menikmati uang korupsi. "Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur dan amanah," ujarnya. Menurutnya, Kades Mundurejo Edi Santoso juga tidak punya rumah. Bahkan tempat tinggalnya saja masih ngontrak. "Pak Edi itu, kades termiskin se Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," imbuhnya. Sementara, Hilmi As-siddiq Koordinator Aksi mengatakan demo kali ini, diikuti oleh 3000 orang warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari. "Saat ini kami sedang di panggil masuk di Kantor Kejaksaan. Intinya kami akan tetap disini, sampai Pak Edi kembali lagi di rumahnya," Imbuhnya. Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember. Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan. "Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sehingga ini, Jaksa terkesan memaksa melakukan penetapan tersangka," katanya. Terlihat, perwakilan demonstran sedang bernegosiasi dengan Kejaksaan, untuk menyampaikan tuntutan mereka. Menanggapi hal tersebut, Hifni Yasin Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo mengatakan sebelumnya sudah menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Umbulsari Jember. "Tetapi karena tidak ada kepastian, makanya kami lakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember," katanya. Hifni menilai penetapan tersangka terhadap Kades Mundurejo tersebut, terkesan dipaksakan oleh Jaksa. Sebab proses penegakan hukumnya pun juga kabur. "Seakan akan ada yang memback up dibelakang. Jadi dari hasil negosiasi ini, kami akan musyawarah lagi dengan masyarakat. Karena Jaksa meminta waktu satu minggu lagi untuk mempelajari tuntutan warga," paparnya. Hasil negosiasi tersebut disepakati, Jaksa akan mengumumkan sikapnya atas desakan warga tersebut, untuk menentukan tersangka korupsi ini dibebaskan atau akan ditahan Sementara Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, atas demo yang dilakukan oleh Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari. Menurutnya, seluruh aspirasi dari warga tersebut diterima oleh Kejari. Namun, dia menegaskan penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur. "Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023). Nyoman menilai, tersangka sepertinya memang tertutup terhadap warganya. Sehingga kasusnya, banyak tidak diketahui oleh masyarakat Desa Mundurejo. "Tadi masyarkat bilang, kami tidak tahu apa-apa, Tiba-tiba kades kami ditahan. Sepertinya Kades ini memang tertutup, seakan kasusnya bisa diselesaikan sendiri. Padahal kami mengumpulkan data intelejen itu sejak Mei 2022," ungkapnya. Seluruh dokumen dan barang bukti juga sudah lengkap. Bahkan, katanya, ada 15 saksi dihadirkan pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa Mundurejo tahun 2021 itu. "Saksi juga sudah mendukung, dokumen dan semua surat juga sudah mendukung. Sehingga proses hukum ini harus tetap berjalan," paparnya. Nyoman menyarankan jika warga ingin membantu kadesnya. Maka, harus mencari dokumen dan barang bukti baru, yang bisa meringankan hukuman tersangka. "Supaya dipermudah di persidangan, karena ada bukti yang meringankan. Mungkin ada barang bukti yang belum muncul, saat ditahan. Itu yang harus dicari untuk mendukung kepala desanya ini," sarannya.(edy/ziz)

Sumber: