Polres Pasuruan Bekuk Penusuk Pemuda Gempol
Pasuruan, memorandum.co.id - Jelang pergantian tahun, Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti yang diamankan yaitu minuman keras (miras) dan knalpot brong. Selain itu, juga mengamankan tersangka penusukan serta enam tersangka pengedar sabu. Dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK SHÂ MH didampingi Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Kabagops Kompol Subadar, Kasatlantas AKP Halim Nugroho, KBO Reskrim Iptu Kusmani, dan Kasatreskoba Iptu Sugeng. Kapolres Pasuruan menyampaikan, Polres Pasuruan selama Operasi Patuh dan Operasi Aman berhasil mengamankan barang bukti 3.542 miras, 78 buah knalpot brong. Selanjutnya, barang bukti itu dimusnahkan bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Untuk motor yang diamankan sebanyak 42 unit. Setelah memusnahkan miras, knalpot brong bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Rofiq melanjutkan rilis pengungkapan penusukan dan penangkapan pengedar sabu. Rofiq menyampaikan, anggota satreskrim berhasil menangkap Maulud Riyanto (18), kurang dari 24 jam, warga Dusun Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah menusuk Moch Yasin Fadilah, warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. "Tersangka menunggu korban disamping rumah warga. Setelah itu korban keluar dengan mengendarai sepeda motor, mendekati tempat tersangka. Tersangka langsung menusuk pisau kebagian perut kiri korban. Lalu tersangka langsung kabur ke arah selatan dan bersembunyi di rumah warga. Tersangka menelepon temannya untuk diantar ke terminal Mojokerto," jelas Rofiq. Rilis dilanjutkan untuk hasil ungkap dari satreskoba. Rofiq menyampaikan, anggoat satreskoba mengamankan enam tersangka diduga menjadi perantara jual beli atau menyimpan sabu. "Dari enam tersangka disita barang bukti sebanyak 40,27 gram, rekening BCA atas nama Lukman Hakim, satu alat isap, dua pipet kaca, timbangan elektrik, dan empat HP," tutup Rofiq. (*/rul/fer)
Sumber: