Ngurir 4,7 Kg Sabu, Ibu RT Dituntut 18 Tahun

Ngurir 4,7 Kg Sabu, Ibu RT Dituntut 18 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Gegara tergiur imbalan Rp 15 juta untuk bisa memasarkan 4,7 kilogram sabu, Nunuk Irawati, kos di Jalan KH Ahmad Khozin, RT 13/ RW 4, Buduran, Sidoarjo, bakal menghabiskan masa tuanya di jeruji penjara. Sebab, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa, ibu rumah tangga ini dituntut 18 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia yang membantu bisnis sabu dari bandar bernama Bara (DPO) itu juga didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Selain Nunuk, JPU juga menuntut sama Adi Wiyono. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara,” ujar JPU Ali Prakosa di hadapan ketua majelis hakim Anne Rusiana, Kamis (19/12). Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa hanya terdiam dengan kepala tertunduk. Setelah berdiskusi dengan M Syamsoel Arifin, penasihat hukumnya dari LBH Orbit, keduanya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ditemui usai sidang, Syamsoel Arifin mengatakan bahwa pihkanya akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan fakta-fakta hukum dalam pembelaannya nanti. “Harapan kami, mejelis hakik bisa memberikan putusan yan seadil-adilnya,” ujarnya. Syamsoel Arifin juga tidak membantah bahwa kliennya sebagai perantara dari DPO bernama Bara untuk memasarkan barang tersebut. “Terdakwa memang diduga telah menjadi perantara dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu. Tapi sekali lagi masih akan perlu membuktikan fakta di persidangan,” pungkas Syamsoel Arifin. Dalam dakwaan, awalnya polisi menangkap terdakwa Adi Wiyono dan didapatkan barang bukti sabu seberat 0,62 gram dan 1,85 gram. Dari pengakuan Adi, bahwa dirinya disuruh oleh Nunuk untuk mengambil paketan sabu di ekspedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Dari sana akhirnya Nunuk ditangkap di rumah kos. (fer/tyo)  

Sumber: