Polres Malang Serahkan Berkas 6 Terdakwa Pejabat PG Kebonagung
Malang, memorandum.co.id- Satreskrim Polres Malang menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (17/7). Ini terkait perkara 6 tersangka yang melibatkan pejabat PG Kebonagung dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kecelakaan kerja di PG Kebonagung. Kepala Unit III Iptu Choirul Mustofa saat mendampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menyampaikan penanganan perkara tersebut. “Berkas yang kami serahkan sebanyak 3 bendel perkara atas upaya perintangan penyidikan,” terangnya, Senin (17/7). Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa mengatakan berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang merupakan berkas perkara perintangan penyidikan. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kecelakaan kerja PG Kebonagung. Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Yaitu, HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi. Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7). Saat ini berkasnya dikirim pada Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan, apabila sudah sesuai atau diterima maka nanti akan menjadi P-21 sekaligus pelimpahan dengan tersangkanya. (kid/ari/ono)
Sumber: