Polda Jatim Musnahkan 28 Kg Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu seberat 28,2 kilogram yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pemusnahan itu dilakukan di depan gedung Satuan PJR Polda Jatim, Kamis (19/12). Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan jajaran Ditreskoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dirreskoba Polda Jatim Kombespol Sentosa Ginting Manik mengatakan, puluhan kilogram sabu itu didapatkan dari enam tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian, empat TKP hasil tangkapan Polda Jatim dan sisanya dari tangkapan Polrestabes Surabaya. “Hari ini kita musnahkan 28,2 kilogram, dengan rincian barang bukti 19,9 kilogram dari ungkap Polda Jatim dan 8,3 kilogram dari Polrestabes Surabaya,” kata Manik usai pemusnahan. Manik juga menambahkan, selama 2019, Ditreskoba Polda Jatim memusnahkan sabu seberat 65 kilogram. Sementara untuk jenis barang yang dilarang lainnya, masih dalam proses penghitungan. Selain itu, menurutnya juga, Ada kasus narkoba yang paling menonjol ditahun ini, yakni ditemukan bahwa barang haram itu banyak yang berasal dari luar negeri dan berhasil lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. “Yang menonjol, kasus barang dari luar negeri lewat Bea Cukai. Kami bisa melakukan penangkapannya itu di Pontianak dengan jumlah tersangkanya ada empat orang,” tutur Manik. Manik juga menerangkan guna mengantisipasi peredaran barang haram di Surabaya, pihaknya terus berupaya menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Jatim. “Upaya yang kita lakukan yakni melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang diduga dijadikan tempat orang-orang untuk menggunakan narkoba. Selain itu kami juga tidak segan-segan menindak tegas terukur kepada tersangka yang melawan saat ditangkap,” pungkas perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu. (x-3/tyo/fer)
Sumber: