Residivis Pencurian Sepeda Angin Kembali ke Penjara

Residivis Pencurian Sepeda Angin Kembali ke Penjara

Malang, memorandum.co.id - Residivis kambuhan, RK alias Rachmad (45), warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan di Mapolsekta Klojen, Minggu (16/07/23). Tersangka tertangkap basah usai menggasak sepeda pancal merk Frastron milik M Taufan (45), warga Jl. Gading Pesantren, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (15/07/23) dini hari. Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad membenarkan pihaknya telah mengamankan RK. "Tersangka merupakan residivis. Tahun 2015 dan 2017 atas kasus yang sama. Dia kami kenakan Pasal 362 Jo 65 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," terang Kapolsek. Sebenarnya. aksi tersangka berjalan mulus. Bahkan sudah berhasil membawa kabur sepeda pancal. Namun tak lama kemudian, saat Taufan pulang ke rumah mendapati sepeda anaknya di halaman depan rumah telah hilang ia mencari dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada di sekitar Taman Kunang-Kunang Jl Jakarta, ia mendapati RK. Kemudian, langsung menghentikannya. Warga yang mengetahui kejadian itu membantu Taufan menangkap RK. Setelah tertangkap, tersangka sempat memohon untuk tidak dihajar. Sehingga, tidak sampai babak belur. Sebelum banyak warga yang berdatangan, petugas Polsek Klojen berhasil melakukan pengamanan. Sehinnga, atas perbuatannya, RK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (edr/ziz)

Sumber: