Serahkan Diri, 2 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin Langsung Dieksekusi
Padang, memorandum.co.id - Dua orang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin akhirnya dieksekusi Kejati Sumatera Barat, Jumat (14/7). Kedua orang terpidana itu yakni Jumadi, ST, MSc (ketua satgas) dan Upik Suryati, S.Sos, MM merupakan pegawai BPN yang terlibat perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang (sta 4+200 - sta 36+600) di kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. "Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI no. 2229 K/pid.sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan kedua terpidana bersalah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman SH MH, Jumat (14/7/2023). Dua orang terpidana itu datang secara koperatif dan langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA yaitu lima tahun. Keduanya juga dihukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Usai menjalani proses administrasi di Kantor Kejati Sumbar di Padang, keduanya langsung digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang. Dalam kasus ini, terdapat 13 orang terpidana yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi hingga aparatur pemerintahan. Semua terdakwa awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kejati Sumbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. "Kasasi JPU akhirnya diterima oleh MA dan majelis hakim menyatakan belasan terdakwa itu bersalah dan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa," ujarnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 27.460.213.941, sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat. (wah/gus)
Sumber: