Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi

Jakarta, memorandum.co.id - Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 492 Kg sabu serta 22.932 butir ekstasi. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Jayadi menyatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus yang diungkap sejak Juni 2023. “Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,” kata Jayadi, Kamis (13/2/23). Kombes Jayadi mengatakan terdapat beberapa pengungkapan di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi. “Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” jelasnya. Jayadi menuturkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan. “Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.(*/Rdh)

Sumber: