Enam Pejabat PG Kebonagung Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Enam Pejabat PG Kebonagung Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Malang, memorandum.co.id-Enam orang pejabat PG Kebonagung Pakisaji, Kabupaten Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang, pada Senin (10/7), menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Keenamnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Malang, Rabu (12/7). Keenamnya diperiksa sebagai tersangka kasus perintangan penyelidikan atas kasus yang terjadi pada PG Kebonagung, pada Senin (5/6) lalu. “Semuanya datang memenuhi panggilan, pemeriksaan mulai siang sampai sore. Hasil pemeriksaan mereka mengakui kesalahan atas perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Kamis (13/7). Wahyu menambahkan keenam tersangka dalam perkara perintangan penyidikan memiliki peran masing-masing. Sesuai dengan jabatannya, ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan. “Peran mereka ini sangat signifikan dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Wahyu. Meski keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Malang tidak melakukan penahanan. Itu dilakukan ada beberapa pertimbangan. Selain keenamnya kooperatif, juga terkait ancaman hukuman dalam perkara perintangan. “Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka wajibkan lapor satu minggu dua kali,” terang Wahyu. Saat ini penyidik akan menyelesaikan berkas perkara terkait kasus tersebut untuk secepatnya dilimpahkan berkasnya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. ”Paling lambat minggu depan berkas perkara tahap 1 sudah sampai pada kejaksaan,” ujarnya. Sedangkan untuk perkara kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya salah satu pekerja, saat ini masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi ahli dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. “Beberapa anggota menyarankan untuk kasus laka kerja dilakukan pendalaman lagi,” tuturnya. Diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji sebagai tersangka. Yaitu, HR (Kabag), LAW (Kabag), H (Kasi), FR (Kabag), IM (Kasi) serta ANC (Kasubsi). (kid/ari/ono)

Sumber: