Pukul Taruna Poltekpel hingga Meninggal, JPU Tuntut Alpard Jales Poyono 7 Tahun Penjara

Pukul Taruna Poltekpel hingga Meninggal, JPU Tuntut Alpard Jales Poyono 7 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Alpard Jales Poyono,19, warga Simo Kwagean Kuburan 3/15 RT03 RW02 Banyu Urip, Sawahan, Surabaya dituntut 7 Tahun penjara. Tuntutan itu karena Jales memukul taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang mengakibatkan M Rio Ferdinan Anwar (RFA) meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menyatakan, terdakwa Alpard Jales Poyono terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. "Menghukum terdakwa Alpard Jales Poyono dengan hukum penjara selama 7 Tahun dikurangi masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan," kata Herlambang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/7/2023). Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarti memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk mengajukan pledoi. "Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia," ucap Rendra, Penasehat Hukum terdakwa Alpard Jales Poyono. Menurut Rendra, pihaknya menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma kalau dari fakta persidangan kan bisa dilihat sendiri. Apa maksudnya JPU menuntut maksimal itu kan tidak masuk akal. "Mudah-mudahan majelis hakim masih punya nurani untuk bisa memutus perkara fakta persidangan. Kita akan tanggapi di pembelaan. Kami tidak sepakat karena dari terakhir pemeriksaan, bahwa akibatnya asumsi akibat benturan yang tidak bisa dijelaskan sama ahlinya," kata Rendra usai sidang. Sebelumnya, kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. "Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak," ungkap Herlambang. (rid/ono)

Sumber: