Garong Rumah Kosong di Sidoarjo Diciduk Polisi
Sidoarjo, memorandum.co.id - Aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal pergi penghuninya terjadi di Perumahan Istana Residence, Tulangan, Sidoarjo pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. “Pagi saat kejadian, pemilik rumah, AP meninggalkan rumah untuk bekerja dengan keadaan pintu dan pagar sudah terkunci. Tetangga korban mengetahui ada seorang pria mengendarai motor melompat pagar rumah korban lalu tetangganya menelepon korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023). Kemudian korban AP mengecek rekaman CCTV di rumah tetangganya. Terlihat seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik warna silver telah masuk ke dalam rumahnya, dengan cara melompati pagar kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam, dan sewaktu keluar bertemu dengan tetangga rumah korban, namun kemudian pelaku bergegas melarikan diri. Setelah korban mengecek kondisi dalam rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu empat buah laptop, satu cincin emas, dan satu gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp.12 juta, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan olah TKP, dan pemeriksaan para saksi serta melakukan analisa hasil rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil melakukan identifikasi terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yaitu EAS alias K. “Pada 8 Juli 2023 di Perum Puri Indah Residence Sidoajo pelaku EAS berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua laptop, yang sebelumnya diambil dari rumah korban yaitu Laptop merk ACER warna silver dan Laptop Merk ASUS warna biru gelap,” jelas Kusumo Wahyu Bintoro. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu diyakini dalam keadaan kosong, dilihat dari lampu teras rumah yang masih menyala, selanjutnya melompat pagar dan merusak jendela dengan menggunakan betel dan obeng. Setelahnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa satu buah cincin emas, dan satu buah gelang emas dan empat laptop yang terdiri dari dua Laptop merk ACER, satu Laptop Merk ASUS dan satu laptop merk HP. Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, sore harinya pelaku menjual perhiasan emas kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Larangan Sidoarjo seharga Rp.2.900.000,- dan uang tersebut langsung dipergunakan untuk membeli narkoba (sabu) di Madura. Kemudian malam harinya Pelaku menjual dua laptop yaitu merk Acer dan HP di Pandaan Pasuruan kepada orang tidak dikenal. Masing-masing seharga Rp.1.300.000,- dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan. Ia melanjutkan, pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, modus operandinya membobol rumah kosong. Bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya pernah memproses hukum pelaku dalam dua perkara curat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan telah mendapatkan vonis oleh pengadilan. Yakni tahun 2014 menjalani 10 bulan penjara, tahun 2015 menjalani satu tahun penjara. Kemudian pada Tahun 2016 pelaku ditahan kembali dalam perkara Narkotika dan divonis enam tahun tiga bulan penjara dan baru keluar Pebruari 2023. “Kini pelaku EAS alias K atas kasus curat, kembali berurusan hukum dan harus menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kusumo Wahyu Bintoro.(kri/jok)
Sumber: