JEPR Jatim Desak Pembatalan Hasil Selesai Tim Pansel Sekdakab Jember

JEPR Jatim Desak Pembatalan Hasil Selesai Tim Pansel Sekdakab Jember

Jember, memorandum.co.id - Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur melalui ketuanya, Rico Nurdiansyah Ali dan Seketaris Yani Hidayat ngeluruk kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jl MT Hariyono Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk menyerahkan berkas pengaduan pernyataan sikap kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang diterima oleh Iip Ilham Firman, Asisten KASN pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, ASN dan netralitas ASN. Surat yang bernomor : 33/A/JEPR-JATIM/V/2023 isinya menyampaikan hasil rekomendasi keputusan Bawaslu Jawa Timur Nomor : 001/Rekom-DPPL/LP/PL/Prov16.00/VI/2023 di mana telah direkomendasikan sejumlah 54 pejabat struktural yang diduga kuat melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004. Rico Nurdiansyah Ali mendesak Ketua KASN untuk membatalkan surat panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023. "Karena ketiga calon Sekda yang dipilih oleh tim seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diduga kuat melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004," beber Rico, Selasa (11/7/2023). Ia berharap tim Pansel Pemkab Jember untuk mengajukan kembali calon Sekda yang memiliki integritas dalam menjunjung tinggi nilai-nilai independensi/netralitas ASN. "Mengingat, Sekda Jember terpilih nantinya berada dalam masa Pemilu dan Pilkada Serentak yang merupakan transisi kepemimpinan, baik di tingkat Nasional maupun daerah, khusunya di Kabupaten Jember, di mana dibutuhkan Komitmen kuat dari ASN, yang benar-benar menjaga Netralitas demi mewujudkan pemilu atau Pilkada yang jujur dan adil (Jurdil)," bebernya. Sementara, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekdakab Jember, Yuli Witono melalui pesan singkat mengatakan, hal tersebut tidak menghalangi jalannya lelang jabatan yang sudah berjalan. "Tetap diteruskan sesuai prosedur," katanya secara tertulis.(edy/ziz)

Sumber: