Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Tapanuli

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Tapanuli

Jakarta, memorandum.co.id - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan terhadap distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tujuan pemantauan ini adalah agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan pertanian tepat sasaran dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara. “Tujuan pemantauan ini agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alsinta (alat mesin dan pertanian) yang merupakan program Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Yudi, Senin (10/7/2023). Selain melakukan pemantauan, Yudi menyebut tim juga mengambil sampel pupuk subsidi untuk diuji di laboratorium apakah sesuai standar atau tidak. Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas pupuk yang diberikan kepada petani. Yudi Purnomo menyebut bahwa ketahanan pangan adalah salah satu prioritas Polri dalam mendukung program Pemerintah dan merupakan bentuk perhatian kepada petani. Selama kegiatan pemantauan, Satgasus didampingi oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) selaku penyalur pupuk subsidi. Tim juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian yang diterima oleh petani. Temuan Selama Pemantauan Hotman Tambunan, anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, mengungkapkan temuan selama pemantauan tersebut. Beberapa temuan antara lain adanya kios yang tidak memiliki stok pupuk meskipun alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tapanuli Utara masih tersisa sekitar 41 persen hingga akhir Juni 2023. Hal ini merugikan petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi. Selain itu, Satgasus juga menemukan adanya penebusan pupuk secara berkelompok oleh ketua Kelompok Tani (Poktan) tanpa surat kuasa dari petani penerima. Penyimpangan juga ditemukan pada pupuk yang disimpan di gudang distributor, yang masih belum sesuai standar dan berpotensi merusak pupuk yang akan dijual kepada petani. Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri juga menemukan adanya penundaan pelaporan stok pupuk subsidi dari kios dan distributor kepada dinas pertanian dan dinas perdagangan. Selain itu, terdapat sekitar 7.000 nomor induk kependudukan (NIK) petani penerima pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara yang belum selaras dengan data Dukcapil. Hotman Tambunan juga mencatat bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (alsinta) dari Kementerian Pertanian tidak cukup signifikan untuk mengintensifkan pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara. (*/Rdh)

Sumber: