Kembalikan Mobil Pinjaman Kondisi Rusak, ASN Jember Disomasi

Kembalikan Mobil Pinjaman Kondisi Rusak, ASN Jember Disomasi

Jember, memorandum.co.id - Imam Satoto melalui kuasa hukumnya, H AC Farid melayangkan somasi kepada Aang Purwanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember. Kabarnya, ASN yang berdinas sebagai Kasi Trantib Kecamatan Semboro meminjam mobil Nissan March putih bernopol B 1835 ZFE milik Imam Satoto pada 18 Desember 2021, untuk mengantarkan anaknya ke Kabupaten Jombang. Farid mengatakan ASN tersebut berjanji akan mengembalikan kendaraan roda empat itu kepada kliennya, hanya tiga hari kemudian pada 20 Desember 2021 akan dikembalikan. "Ternyata senin ditelpon tidak dikembalikan juga, sampai mas Toto mencarinya di kantornya di Bawaslu, tetapi tidak juga dikembalikan. Baru per 1 Oktober 2022 mas Toto memberikan kuasa atas masalah ini," katanya, Senin (10/7/2023). Setelah mendapatkan kuasa dari kliennya, Farid melayangkan surat somasi kepada ASN tersebut. Bahkan mengadukan masalah itu kepada Inspektorat Pemkab Jember, Camat hingga Bupati . "Akhirnya pada 25 Maret 2023, dikala saya umroh , legal yang menerima somasi tersebut diserahkan kepada Dodik Basuki dan mobil diterima di Perumahan Taman Gading. tapi kondisi mobil tersebut tidak sama dengan kondisi awalnya," katanya. Mobil yang awalnya putih mulus, kata Farid, kini diskotlet oleh pelaku. Bahkan persneling otomatisnya rusak. Sementara velg asli berubah velg rongsokan. "Dan audio mobil sudah tidak ada di tempatnya, bahkan mesinnya rusak parah, menurut bengkel harus turun mesin,"Katanya. Farid menuturkan kembali melayang kan surat somasi pada 3 Juli 2023. Sementara jawaban surat yang dibalas oleh Aang, ditanggapi tertanggal pada 26 Juli 2023. "Padahal saya menerimanya tanggal 7 Juli 2023, dan tidak ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Karena dia main main dan nantang, akhirnya saya akan kirim pengaduan kepada Bupati, Inspektorat dan Camat. Karena dia seorang ASN jadi saya harus melakukan sesuai prosedur," katanya. Mengingat, kata dia, dari tafsiran bengkel yang membenahi kendaraan tersebut. Total biaya yang harus diganti sekitar Rp 42 juta. "Karena telah melakukan pengerusakan, bahkan disitu ada juga pemalsuan, karena plat pertama itu B, setelah dikembalikan oleh pelaku ganti P," bilamana Somasi ini tidak diindahkan kami akan membuat laporan ke polisi. "pungkasnya. Sementara Wartawan Memorandum berusaha untuk mengklarifikasi pada Aang Purwanto tidak banyak memberikan keterangan, Ia bersikukuh bahwa sudah mengembalikan unit mobil yang ia pinjam ke Imam Satoto melalui kuasa hukumnya. Dalam surat yang ia kirim pada kuasa hukum Imam Satoto ditujukan H AC Farid surat yang bertanggal 26 Juli, dan tidak ia tandatangani tapi mengakui ia yang mengirimkan. Tertulis Saya mengendarai mobil nissan March warna putih, nopol ; B-1835-ZFE dari semboro ke jember dengan keadaan baik-baik saja tidak ada yang rusak itu pada tanggal 25 Maret 2023. Mobil nissan March saya serahkan ke Loyer Saya sdr Dodik Puji Basuki, dengan keadaan baik-baik saja tidak ada yang rusak. Dan diterima dengan baik. Selanjutnya Mobil nissan March oleh Dodik Puji Basuki, diserahkan ke anaknya saudara H. AC. Farid & Partner's dan di terima dengan baik. Kaitan dengan hal tersebut diatas maka saya Aang Purwanto tidak lagi bertanggungjawab dengan mobil March warna putih, nopol ; B- 1835-ZFE tersebut karena sudah saya serahkan dengan keadaan baik-baik saya. "Untuk yang lain bisa konfirmasi ke kuasa hukum saya, Dodik," singkat nya Sementara Dodik ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa surat kuasa hukum dari Aang sudah dicabut. Sehingga dia tidak bersedia berkomentar. "Saya bukan lagi lawyer Aang lagi, dulu iya sekarang tidak," katanya. (edy/ziz)

Sumber: