Satresnarkoba Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penyelundup Sabu ke Lapas
Tulungagung, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang berupaya menyelundupkan ke Lapas kelas IIB Tulungagung. Dua orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial YAN (23) dan MRA (20). Tersangka YAN merupakan warga binaan yang hendak mendapatkan kiriman sabu - sabu itu. Sedangkan MRA adalah otak dari upaya penyelundupan. Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (4/7/2023), ada upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui bakso dan pentol. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak lapas. Hingga selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung. Pentol berisi 10 paket sabu itu dibawa oleh seorang perempuan berinisial NDA untuk diberikan kepada YAN. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan, usai mengamankan NDA, kemudian Satreskoba Polres Tulungagung melakukan pendalaman kepada NDA dan YAN. Hasilnya polisi bisa mendeteksi pelaku lain, yakni MRA, yang saat ini sudah ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Tulungagung. "Setelah kita kembangkan, kemudian kita bisa tangkap satu orang lainnya," ujarnya, Minggu (9/7/2023). Iptu Mujianto menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan 10 poket sabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 bungkus pentol bakso, 1 bungkus plastik berisi fried chicken, 2 bungkus mie ayam, 3 tas kresek warna putih berisi saos dan sambal, 1 lembar surat izin kunjungan atas nama YAN beserta 1 lembar foto copy KTP atas nama NDA, 4 buah HP, serta 1 unit sepeda motor," ungkapnya. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)
Sumber: