ASN Dindik Jatim Tipu Ibu Musisi Grup Band Padi Hingga Rp 339 Juta, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Persidangan

ASN Dindik Jatim Tipu Ibu Musisi Grup Band Padi Hingga Rp 339 Juta, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Persidangan

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara pidana penipuan dengan modus menjual rumah di Dusun Jara'an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Mojokerto dengan harga Rp 250 juta dengan korban Suudiyah yang juga ibu salah satu musisi grup Band Padi. Dalam persidangan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menghadirkan 2 orang saksi. Tidak hanya rumah yang ditawarkan namun juga dua bidang tanah tegalan di Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto seharga Rp 80 juta. Alih-alih mendapatkan rumah dan tanah yang telah dibeli, ternyata korban (Suudiyah) tertipu terdakwa Hartini (48) yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa Hartini telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan atau dalam pasal 372 KUHP. Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Bambang Hadiyanto, adik kandung dari saksi korban Suudiyah dan saksi Anik Sundayani yang membantu membersihkan rumah sejak masih dihuni terdakwa hingga saat ini dihuni oleh saksi Bambang. Bambang mengatakan, rumah kosong yang ditawarkan untuk dibeli posisinya tembusan dengan rumah milik Dwi Prasetyo Yudo. "Rumah itu ditawarkan Hartini, tapi kakak saya (Suudiyah) tidak punya uang, hingga sepakat dibayar nyicil ke Hartini, nantinya diserahkan kepada pemilik rumah tersebut," ucap Bambang. "Kakak saya menitipkan Rp 50 juta, lalu saya serahkan, selanjutnya tanggal 17, nitip saya Rp 110 juta juga sudah saya serahkan secara langsung ke Hartini, dan sisanya Rp 139 juta melalui transfer dari Suudiyah ke rekening terdakwa," kata Bambang. "Rumah itu dijual Rp 250 juta, kakak saya membeli karena tertarik rumah itu ada pintu tembusannya. Setelah itu Hartini menawarkan kembali dua bidang tanah tegalan seharga Rp 80 juta dengan cara patungan Rp 40 juta," lanjut Bambang. Di persidangan, saksi Bambang juga menyodorkan surat pernyataan dengan maksud untuk memperkuat kesaksian. Surat tersebut memuat pembelian rumah yang ditandatangani oleh Suudiyah, Hartini, dan Anik. Bambang mengatakan, setelah lunas pembayaran, sempat menayakan terkait surat-suratnya untuk di balik nama ke Suudiyah, namun terdakwa cuma janji-janji saja dan ternyata SHM rumah tersebut sudah diatasnamakan terdakwa. Penasehat Hukum terdakwa, Sadak dan Iwan Wahyu menanyakan kepada saksi apakah saat di penyidik pernah memberikan keterangan bahwa saksi berencana untuk membeli rumah tersebut, secara patungan dengan Suudiyah, namun Bambang menyangkalnya, dirinya tidak pernah memberikan keterangan yang dimaksud oleh penasehat hukum terdakwa. Sadak kemudian menanyakan apakah saksi tahu kalau rumah tersebut juga dibeli secara patungan dan apakah ada bukti terkait uang yang Rp 50 juta dan Rp 110 juta. Apakah saksi tahu kalau uang tersebut adalah pinjaman. "Setahu saya yang patungan adalah tegalan (tanah) kalau buktinya saya tidak memiliki, saat itu cuma percaya saja sama istri, uang titipan untuk pembelian rumah. Kalau masalah pinjaman saya tidak tahu," kata Bambang. Terhadap keterangan saksi Bambang Hadiyanto yang juga mantan suami siri terdakwa, Hartini membantah jika dikatakan menjual rumah. "Bukan menjual rumah tapi saya pinjam uang ke Bu Suudiyah untuk membeli rumah, uang yang saya terima Rp 99 juta, itu saya pinjam, mengenai tanah tegalan harganya bukan Rp 80 juta, itu DP-nya Rp 80 juta, kita patungan, harga tanah tegalan dua bidang itu Rp 300 juta, jadi yang dibayar dicicil Rp 25 juta dan Rp 15 juta itu untuk DP-nya tanah tegalan," terang terdakwa. Selanjutnya, saksi Anik Sundayani mengatakan, dirinya bekerja di sebelah rumah Hartini. "Waktu Pak Bambang dan Bu Hartini kawin, saya kerja di situ, setelah bercerai, saya tetap di rumah itu, rumah itu ada tembusannya, rumah yang sebelahnya ditempati Pak Bambang. Masalah utang dan cicilan saya gak tahu, rumah itu digadaikan saya juga gak tahu, tiba-tiba ada masalah gitu aja, tidak tahu menahu terhadap surat pernyataan tersebut. Saya tidak pernah menandatanganinya," ujar saksi Anik. Terhadap keterangan saksi Anik, terdakwa juga membantah. "Tidak benar, saya gak pernah menyuruh membersihkan rumah. Dulu pernah menyuruh, tetapi setelah berpisah dengan Pak Bambang, Bu Anik tidak pernah saya suruh lagi membersihkan rumah tersebut," kata terdakwa. Sebelum sidang berakhir, penasehat hukum terdakwa, Sadak memohon kepada majelis supaya diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan bukti-bukti (Inzage) di luar sidang. Hal itu dikabulkan oleh majelis hakim. Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Sadak mengatakan, dakwaan JPU telah mengalami ketidaksesuaian dengan keterangan saksi Bambang di dalam persidangan. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge). Dan apabila pihaknya menemukan dugaan-dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam persidangan, maka dia tidak akan segan-segan untuk melaporkan penemuan tersebut kepada pihak yang berwajib. "Pada prinsipnya klien kami di dalam persidangan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya," ucap Sadak.(rid/ziz)

Sumber: