Jangan Lindungi Pengembang Tanpa SLF
Surabaya, Memorandum.co.id - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. SLF bertujuan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya. Tentu saja suatu gedung ketika beroperasi harus memiliki SLF, meski sekarang ini Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran. Namun kewajiban pengembang untuk mengurus SLF sebagaimana yang disaratkan. Sayangnya ketegasan Pemkot Surabaya menciut ketika berhadapan dengan pengembang yang enggan mengurus SLF, kendor. Terbukti banyak pengembang yang sampai sekarang tidak mengurus SLF. Pada hal ini demi kebaikan masyarakat. Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : [email protected] HP : 081 2310 1890
Sumber: