Maju Pileg 2024, Pemkab Magetan Proses Pemberhentian Kades Soco

Maju Pileg 2024, Pemkab Magetan Proses Pemberhentian Kades Soco

Magetan, memorandum.co.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan memproses pemberhentian Kepala desa (Kades) Soco, Kecamatan Bendo, Didik Haryono. Kades Soco Kecamatan Bendo tersebut dikabarkan akan macung pada Pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2024 melalui Partai Golongan Karya (Golkar). Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengaku telah menerima berkas permohonan pengunduran diri Kades Soco yang dilayangkan oleh Camat Bendo yang dilampiri surat dari Badan Perwakilan Desa (BPD) serta surat pernyataan pengunduran diri Kades Soco tersebut. "Pada hari ini kamis 6 juli 2023, Dinas PMD menerima surat pengunduran diri Kepala desa Soco yang sudah dilengkapi surat pernyataan pengunduran diri Kepala desa," kata Eko Muryanto, Kamis (6/7). Dibeberkan Eko Muryanto, tahapan surat tersebut memang berawal dari tingkat BPD hingga sampai dinas PMD melalui Camat. "Surat pernyataan dari Kades kemudian diserahkan kepada BPD, selanjutnya BPD melakukan musyawarah, kemudian membuat pengantar kepada Camat, dilampiri surat pernyataan pengunduran diri dan permohonan pemberhentian, kemudian Camat meneruskan itu kepada Bupati melalui Dinas PMD," beber Kadis PMD Magetan. Paskamenerima berkas pengunduran diri Kades Soco, Dinas PMD Kabupaten Magetan akan segera meneruskan kepada Bupati Magetan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. "Dalam waktu dekat tentunya kita akan berproses, membuat telaah kepada bapak Bupati, tentang permohonan pengunduran diri yang bersangkutan, kemudian setelah mendapatkan disposisi bapak bupati, kita akan buatkan draf SK Pemberhentian yang akan dikirim ke Bagian Hukum," jelas Eko Muryanto. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kades Soco, mendasar SK Bupati Magetan BPD Soco akan melakukan musyawarah untuk penunjukan Pejabat (Pj) Kades. "Setelah SK nanti ditandatangani, maka berdasarkan SK itulah kepala desa dinyatakan berhenti dari jabatanya, selanjutnya pada tanggal itu juga BPD melakukan musyawarah untuk melakukan penunjukan Pejabat Kepala desa," ungkap Kadis PMD Magetan. Pun, jika BPD Soco tidak mengusulkan Pj Kades maka kewenangan itu akan diambil alih oleh Pemerintah kecamatan untuk penunjukan Pj Kades Soco. "Apabila BPD tidak mengusulkan, maka kewenangan penunjukan Pj Kades karena harus kalangan PNS dilingkup Kabupaten Magetan itu diserahkan kepada Camat untuk selanjutnya Camat yang akan menentukan siapa Pj Kades Soco," pungkas Eko Muryanto.(rik/ziz)

Sumber: