Tak Hanya Menusuk, Pembunuhan di Araya Juga Tendang Kepala Korban

Tak Hanya Menusuk, Pembunuhan di Araya Juga Tendang Kepala Korban

Malang, memorandum.co.id - Pembunuhan di kawasan Jembatan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis malam (01/06) lalu, ternyata tidak hanya penusukan. Tersangka Riki F (24), warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, juga menendang areal kepala korban. Dilakukan, saat korban sudah terjatuh pascaditusuk dengan sajam. Hal itu terungkap, saat dilakukan reka ulang di lingkungan Mapolresta Malang Kota, Selasa (04/07/23). "Klien saya kooperatif, sudah mengakui pembuatannya. Mengakui sempat menendang areal kepala korban, pasca penusukan," terang kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, saat pelaksanaan reka ulang, Selasa (04/07/23) Bahkan, lanjut Guntur, tersangka mengungkapkan keinginannya untuk meminta ma'af kepada keluarga korban. Namun, belum ada titik temu untuk membahas hal itu (permintaan ma'af). "Tersangka ingin minta maaf. Namun, pihak pengacara keluarga korban menyampaikan, keluarga korban masih trauma. Sehingga, masih belum ada titik temu," pungkasnya. Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan 9 adegan peristiwa. Dimulai sejak kedatangan bersama teman temanya, hingga terlibat perkelahian sampai penusukan. Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan 8 orang saksi. Mereka itu, 5 orang saksi tersangka dan 3 orang saksi korban. Pascapenusukan di areal dada, korban sempat ditolong teman temannya. Dibawa ke rumah sakit Parsada Hospital, Araya. Namun, ternyata saat itu korban sudah dalam kondisi meninggal. Sedangkan tersangka, langsung kabur bersama teman temanya. Setelah dilakukan pengejaran petugas, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polisi. Sementara itu, kuasa Hukum Korban Ronaldo Lega Laot, menjelaskan serta menanggapi keinginan permohonan maaf tersangka. Ibu korban masih trauma. Sehingga belum bisa menerima permintaan maaf. Apalagi, korban anak satu-satunya yang dibesarkan tanpa figur seorang ayah. "Ia menyampaikan ke kami, agar bisa mengawal kasus ini. Hingga pelaku ini bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Selain itu, belum bisa menerima permintaan maaf," jelas kuasa hukum keluarga korban, ditemui di lokasi reka ulang. Sebelumya, peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya Kecamatan Blimbing) Kota Malang, Peristiwa itu, mengakibatkan tewasnya Aji Wahyu Nurcahyono (24). Pemuda asal Pasuruan yang tinggal di Jl. L.A Sucipto Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang,Kamis (01/06/23) silam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.(edr/ziz)

Sumber: