Wakajati Jatim Ingatkan Pegawai Kejaksaan Tidak Lakukan Flexing
Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso mengingatkan seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejati Jatim agar menjaga pola hidup sederhana dan tidak melakukan flexing. Hal itu disampaikan Wakajati Jatim saat memberikan sambutan dalam apel pagi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani 54-56 Surabaya, Senin (3/7/2023). “Semakin tinggi pohon, semakin kencang anginnya, yang diartikan bahwa sebagai insan Adhyaksa marilah kita bersama menjaga marwah Kejaksaan agar lebih baik, karena menjaga dan mempertahankan itu berat," ujar Devy Sudarso. Berdasarkan kamus bahasa Inggris Merriam Webster, istilah "flexing" memiliki beberapa arti. Namun, dalam konteks sosial dan budaya di media sosial, sebenarnya "flexing" mengacu pada perilaku seseorang yang memperlihatkan atau memamerkan kekayaan atau kemewahan yang dimilikinya. Perilaku "flexing" sering dilakukan di media sosial, seperti mengunggah foto atau video dengan mobil mewah, jam tangan mahal, dan berbagai barang mewah lainnya. Ada banyak tujuan di balik tindakan "flexing" ini, namun umumnya dilakukan untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang tinggi atau menjalani kehidupan glamor. Menjelang perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Wakajati Jatim berpesan agar dalam perayaan nanti dibuat yang sederhana mungkin, meriah dan bermanfaat. Kejati Jatim juga akan mengadakan berbagai perlombaan, khitan massal dan berbagai kemeriahan lainya. "Disamping itu agar seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjaga pola hidup sederhana dan tidak melakukan flexing dengan tidak mengekspos kemewahan dan kekuasaan dalam penggunaan sosmed," ujar Devy Sudarso. (gus)
Sumber: