Kajari Magetan Serahkan 4 Sertifikat Aset kepada Bupati Suprawoto
Magetan, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyerahkan sejumlah sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan atas tanah yang didirikan untuk fasilitas rakyat. Penyerahan 4 sertifikat dilakukan langsung Kepala Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsary kepada Bupati Magetan Suprawoto di ruang jamuan Pendopo Surya Graha (PSG) Magetan, Senin (3/7). Bidang-bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut yakni Puskesmas Kawedanan seluas 3.008 meter2 (persegi), Puskesmas Lembeyan seluas 1.164 meter2, embung Belotan 4.284 meter2 dan embung Bendo seluas 3.997 meter2. "Hari ini ada 4 sertifikat yang diserahkan, Puskesmas Lembeyan, Puskesmas Kawedanan, embung Belotan dan embung Bendo," kata ucap Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsary, Senin (3/7). Dibeberkan Kajari Magetan, masih ada tanggungan sebanyak 5 bidang tanah yang harus tersertifikat di wilayah Magetan yang akan diserahkan kepada Pemkab Magetan. Sedangkan nilai materi terkait sertifikat yang telah dirampungkan sebesar Rp 5 miliar lebih. "Kali ini nilai aset yang diserahkan sebanyak 5 miliar 414 juta sekian, jika dirupiahkan," tambah Atik Rusmiaty Ambarsary. Bupati Magetan Suprawoto mengaku berterimakasih atas kerjasama antara Pemkab dengan Kajari Magetan. Dengan capaian ini sebanyak 80 % (persen) tanah aset Magetan telah bersertifikat. "Dari 1.600 bidang sekian aset Pemkab Magetan, tanah itu yang sudah bersertifikat 80 persen, masih ada 20 persen yang belum," beber Suprawoto. Menurut Kang Woto panggilan Bupati Suprawoto, kendala yang dinilai mempersulit proses penyertifikatan tanah adalah banyak pihak yang bersangkutan lupa asal-usul tanah dan bukti admnistrasi kepemilikan tanah. "Namun kita akan terus pacu sehingga tidak menyebabkan konflik dan itu memang target dari pemerintah pusat juga," pungkasnya.(sep/rik)
Sumber: