Bawa Sabu 0,5 Kg, Pengojek Online Meringkuk di Tahanan

Bawa Sabu 0,5 Kg, Pengojek Online Meringkuk di Tahanan

Malang, memorandum.co.id - Seorang pemuda, ADV alias Andre (22), warga Kelurahan Kasin Kota, Kota Malang dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota di rumah kos di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/06/23). Remaja ini ditangkap Reskoba Polresta Malang Kota atas dugaan keterlibatan dalam bisnis Narkoba. Dari 3 kali proses main narkoba, pemuda yang juga berprofesi sebagai ojeg oline ini sudah mendapatkan Rp. 10 juta. "Berawal dari pengembangan kasus, petugas mengamankan tersangka ADV. Ia ditangkap di rumah kosnya, di kawasan perumahan di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Malang. Tersangka mengaku, sudah melakukan aksinya, selama sekitar 2,5 bulan," terang Kasat Narkoba, Kompol Eka Wira Dharna Sibarani, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin (03/07/23). Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 0,5 kg, inex seberat 7 gram (27 butir) dan ganja seberat hampir 1 kg. Dari diamakannya barang bukti, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 1000 jiwa. "Barang bukti tersebut, tinggal nunggu perintah dari pengendali yang masih dalam pengembangan. Ketika ada perintah, tinggal mengantar sesuai pesanan dengan diranjau," lanjut Kasat. Kini, petugas terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar yang menyuplay barang. Kepada Polisi, tersangka mengaku kenal dengan penyuplay barang dari media sosial. Dari penyelidikan petugas, diduga tersangka adalah komplotan di kawasan Jawa Timur. Salah satu lokasi yang mencari sasaran pembeli, berada di daerah Malang dan sekitarnya. Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Ia terancam pasal 111, 112 dan 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 6 - 20 tahun penjara. Denda, 1 milyard hingga 10 miliar.(edr/ziz)

Sumber: