Motif Pembunuhan Pasutri Ngantru Sakit Hati Jual Beli Batu Mulia

Motif Pembunuhan Pasutri Ngantru Sakit Hati Jual Beli Batu Mulia

Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis pasutri asal Desa / Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), yang ditemukan meninggal di ruang karaoke pribadi rumah mereka pada Kamis (29/6/2023) malam. Pelaku adalah EP alias G (44 ), tetangga korban yang selama ini berhubungan baik, bahkan masih memiliki ikatan saudara dengan kedua korban. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto dalam rilis yang dilakukan di halaman Mapolres, Senin (3/7/2023) siang. AKBP Eko mengatakan, motif yang membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah dendam dan sakit hati. ''Jadi motifnya karena sakit hati dengan ucapan korban saat ditagih hasil jual beli batu mulia. Korban ini nanggapinya dengan candaan," ujarnya. Pelaku datang ke rumah korban sambil membawa ayam hitam pesanan korban untuk ritual pada Rabu (28/6/2023) malam pukul 21.00 WIB. Kemudian keduanya duduk di teras depan dan berbincang sampai sekitar 30 menit. Lalu pelaku menanyakan utang korban sebesar Rp 250 juta yang harusnya dibayarkan korban kepada pelaku untuk jual beli batu mulia di tahun 2021 lalu. "Utang itu sudah ada sejak tahun 2021. Namun korban berkata kepada pelaku, untuk apa uang segitu, kamu kan sudah kaya," jelasnya. Korban yang terus ditagih kemudian menanggapinya dengan candaan. Apalagi menyinggung status sosial pelaku yang sudah kaya dan seolah-olah tidak perlu lagi uang sebanyak itu. Kemudian keduanya memilih untuk membicarakan masalah ini di ruang karaoke milik korban. Bukannya selesai masalah pembayaran uang itu, tapi malahan korban terus menjawabnya dengan candaan hingga membuat pelaku naik pitam. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku pamitan untuk pulang, keduanya kemudian berdiri dan tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan kepalan tangannya ke arah rahang korban hingga tersungkur tak bergerak. Mengetahui hal ini, pelaku kemudian kembali memukuli wajah korban sampai 20 kali, hingga kepala belakang korban membentur lantai berulang kali. "Setelah mati, kemudiaan tangan dan kaki korban diikat dengan tali karet, lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit. Potongan sandal ini juga kita temukan di rumah pelaku. Artinya memang dibawa dari rumah dan identik," ucapnya. Setelah korban Suharno meninggal dunia, tiba-tiba istri korban menelpon handphone milik korban sebanyak dua kali. Tak berselang lama, kemudian istri korban menyusul datang ke ruang karaoke yang dalam kondisi tertutup. Kapolres Eko menyebut, istri korban sempat dua kali memanggil nama suaminya, namun pelaku yang membukakan pintu malah berkata kalau suaminya sedang tidur. Tak percaya begitu saja, istri korban kemudian masuk ke dalam ruang karaoke dan mencoba menyalakan lampu. Dari situlah si istri tahu kalau suaminya sudah meninggal dunia. Tak ingin tindakannya diketahui orang, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh, lalu memukuli lagi wajahnya sampai 5 kali. Tidak hanya itu saja, kemudian pelaku menjerat leher korban dengan kabel mic sampai kabelnya putus, dan melilitkan lagi kabel sisanya sampai habis. "Istrinya juga dihabisi. Kalau hasil visum menggambarkan korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terangnya. AKBP Eko mengungkapkan, dari catatan milik polisi, pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 1998 dan 2002 karena kasus tindak pidan kekerasan. Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Di hadapan awak media, pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. "Menyesal," ucapnya singkat. (fir/mad)

Sumber: