Polisi Bersama Otoritas IKN Bentuk Satgas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Polisi Bersama Otoritas IKN Bentuk Satgas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Balikpapan, Memorandum.co.id - Penertiban tambang ilegal menjadi prioritas, sebab semakin lama akan semakin merugikan. Polda Kalimantan Timur, bersama Badan Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). ”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” ujar Kapolda Kaltim, Irjenpol Imam Sugianto, Minggu (2/7/23) Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama Sebab, penambang ilegal hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya. Apalagi IKN dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam. Karena itu, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau. Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*/Rdh)

Sumber: