Resmi Dipecat Perindo, Pimpinan DPRD Jombang Segera PAW Retno Marliyani

Resmi Dipecat Perindo, Pimpinan DPRD Jombang Segera PAW Retno Marliyani

Jombang, memorandum.co.id - Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disorong oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Jombang terus bergulir. DPP menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Retno Marliyani secara resmi telah dipecat. Surat pemecatan Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan nomor surat 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023. Surat pemberhentian itu menindak lanjuti dari surat Pemberhentian Antar Waktu yang dikeluarkan DPP sesuai dengan surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023. DPP Partai Perindo atas persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Jombang, surat tersebut ditandatangani ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. “Jadi surat ini untuk melengkapi sekaligus melanjutkan yang kemarin yang disampaikan oleh pimpinan DPRD sebagaimana menanyakan tentang surat pemberhentian didalamnya berisikan bahwa DPP Perindo telah memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota saudari Retno,” kata Tohari, Minggu (2/7). Sebagai ketua partai Tohari mendorong agar pimpinan DPRD Kabupaten Jombang harus segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Retno Marliyani. " Harapan kami pimpinan DPRD segera memproses pergantian antar waktu tersebut ke KPU,” harapnya. Lebih lanjut Tohari menjelaskan, sesuai dengan aturan, dasar dari PAW ada tiga yang pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dunia dan yang terakhir diberhentikan. “Kita memakai dasar yang nomor tiga, yaitu pemberhentikan,” kata Tohari. Hal tersebut menjadi salah satu persyaratan dari PAW, menurut Tohari langkah yang dilakukan itu sudah sesuai prosedur perundang-undangan. "Persyaratan semua sudah tercukupi, harapan kami pimpinan DPRD segera menjalankan kewenangannya untuk berkirim surat ke KPU, selanjutnya KPU menentukan siapa yang akan menjadi gantinya, sesuai dengan kewenangan KPU, setelah itu KPU baru berkirim surat ke Gubernur tapi atas nama Pemerintah Daerah dan yang tandatangan adalah Bupati,” bebernya. Tohari menambahkan, bahwa surat akan ditindaklanjuti maksimal dalam kurun waktu 14 hari. "Setelah itu, sesuai dengan aplikasi, 14 hari akan muncul, akan terbit surat PAW,” kata dia. Pemecatan terhadap Retno Marliyani bukan tanpa aebab, menurutnya lantaran yang bersangkutan tidak lagi loyal terhadap partai dengan tidak mendaftar padahal yang bersangkutan masih menjabat, seharusnya yang bersangkutan sebagai incumbent harus menunjukan loyalitas kepada partai selain itu kata Tohari, malah sebaliknya suaminya malah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di partai lain. "Mendaftar jadi caleg di partai manapun memang hak setiap warga negara, hanya saja aturan di partai kami suami istri beda partai untuk menjadi Caleg itu tidak diperbolehkan", ujarnya Tohari menyebut, jika surat yang sudah sampai di pimpinan DPRD Jombang jika tidak ditanggapi, Partai Perindo akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. "Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi di bagian hukum provinsi, untuk mengambil langkah apa yang seharusnya bisa kami lakukan,”. pungkasnya Sebelumnya sudah diberitakan ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan terkait surat yang ditandatangani oleh ketua umum partai Perindo Hari Tanoesoedibjo tersebut, hingga sampai saat ini masih belum sampai ke mejanya, ujarnya saat ditemui di gedung dewan. Mas'ud menambahkan, hingga hari ini para pimpinan di gedung wakil rakyat tersebut belum menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat yang dikeluarkan oleh partai Perindo, terkait PAW Retno Marliyani. Ia beralasan, untuk mengumpulkan para pimpinan wakil rakyat itu tidak mudah. Sehingga butuh waktu untuk mengumpulkan dan bertemu pimpinan wakil rakyat itu. "Belum pernah ada rapat pimpinan. Karena apa, karena kesibukan," ujarnya.(fdy/ziz)

Sumber: