Polsek Dau Gelandang Residivis Curanmor

Polsek Dau Gelandang Residivis Curanmor

Malang, Memorandum.co.id -  AP (41), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Dau, Selasa (27/6). Residivis ini diringkus karena telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Resky Wahyu, warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “AP diamankan sekitar pukul 19.00 WIB beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujarnya, Jumat (30/6). Taufik menjelaskan kejadian bermula saat korban Resky Wahyu (26), warga Desa Karangwidoro memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih di halaman rumah, karena hendak dipakai adiknya. Kemudian berpamitan pada orangtuanya untuk pergi bekerja menggunakan kendaraan lain. Saat perjalanan, Resky dihubungi keluarganya apabila motornya tidak ada. Seketika, Resky melaporkan ke Polsek Dau. Dengan dibantu warga, petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyisir sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku. “Pengejaran yang dilakukan petugas bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya kemudian diamankan ke Polsek Dau,” kata Taufik. Berdasarkan keterangan AP dihadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. AP mengaku kerap mencari sasaran di kawasan permukiman warga yang sepi. Dalam menjalankan aksinya, ia berkeliling memantau situasi menggunakan sepeda motor. Usai mendapat target, AP menyembunyikan motor miliknya di semak-semak, kemudian berjalan kaki mendekati motor yang menjadi incarannya. Tersangka menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. “Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” imbuh Taufik. Taufik menambahkan berdasarkan data kepolisian, tersangka AP merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak 2 kali pada tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 melakukan curanmor. “Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AP terpaksa harus menginap di Polsek Dau. Terhadapnya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/gus)

Sumber: