Kejari Kota Kediri Ikuti Sidang Pemeriksaan Saksi PT Afifarma

Kejari Kota Kediri Ikuti Sidang Pemeriksaan Saksi PT Afifarma

Kediri, memorandum.co.id- Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan sidang Pidana Umum dengan Agenda Pemeriksaksaan Saksi-Saksi perkara tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan pada PT Afifarma Kediri, Selasa (27/6/2023) pagi. Kegiatan ini bertemat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah APH selaku direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi. Para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh U.B. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan dalam dakwaannya yakni PT AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup PARACETAMOL 3 dan obat sirup PARACETAMOL DROP. Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). Selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT. AFIFARMA, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat. "Diketahui masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia. Sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GgGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022," terangnya. Adapun para terdakwa telah melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Harry menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menanyakan kesehatan para terdakwa, serta surat kuasa penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa. "Pemeriksaan identitas para saksi. Bahwa saksi yang dihadirkan ada 6 (enam) orang dengan inisial yaitu: 1) Ruli Nebil Ahmad, SH. (Anggota Polri/ pelapor) 2) I'ah Solihah (orang tua korban) 3) Siti Aisyah (orang tua korban) 4) Desi Muryani (orang tua korban) 5) Eka Puji Rahayu (orang tua korban) 6) Sulistia Dian Pertami (orang tua korban)," paparnya. Usai agenda tersebut, selanjutnya Hakim Ketua menunda sidang pada hari Senin, tanggal 03 Juli 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi.(mon/ono)

Sumber: